Senin, 29 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Februari 2025
in Nasional
A A
0
korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kali ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Isa Rachmatarwata diduga memiliki keterlibatan dalam mekanisme pengelolaan keuangan Jiwasraya yang berujung pada penyalahgunaan investasi. Kejagung menduga bahwa kebijakan yang dikeluarkan Isa turut berkontribusi dalam memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga berakibat pada kerugian negara yang sangat besar.

Kasus Jiwasraya telah diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu, dan hingga saat ini telah menyeret sejumlah pelaku ke pengadilan. Isa menjadi pejabat terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya Kejagung mengusut tuntas kasus ini.

Sebelumnya, sejumlah pelaku utama dalam skandal Jiwasraya telah divonis oleh pengadilan. Berikut daftar nama dan hukuman yang telah dijatuhkan:

Artikel Terkait

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

  1. Heru Hidayat – Dihukum penjara seumur hidup.
  2. Benny Tjokro – Dihukum penjara seumur hidup.
  3. Hendrisman Rahim (Mantan Dirut Jiwasraya) – Dihukum seumur hidup, kemudian dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, dan dikukuhkan oleh MA.
  4. Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) – Dihukum seumur hidup, dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, dan dikukuhkan oleh MA.
  5. Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) – Dihukum seumur hidup, dikurangi menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding, dan dikukuhkan oleh MA.
  6. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) – Dihukum seumur hidup, dikurangi menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding, namun diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.
  7. Piter Rasiman – Awalnya dihukum 17 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang melibatkan banyak pihak, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta. Kerugian yang mencapai Rp 16,8 triliun menjadi pukulan besar bagi industri keuangan tanah air dan menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan investasi di perusahaan asuransi.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka menunjukkan bahwa upaya Kejagung dalam mengusut kasus ini masih terus berlanjut. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait peran Isa dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejagung.(dhil)

Topik: KemenkeuKorupsi

TerkaitBerita

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban
Nasional

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

oleh Editor : Hana
28 Juni 2026
ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Weidenmann Urban X Willy Winarko Ajak Generasi Muda Hargai Proses Lewat “Humble Steps, Steady Growth”

Weidenmann Urban X Willy Winarko Ajak Generasi Muda Hargai Proses Lewat “Humble Steps, Steady Growth”

29 Juni 2026
Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah ke Level Rp17.960

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pembawaan US$350.000 Tanpa Izin, Nilainya Capai Rp6,3 Miliar

29 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Program E20, Bahlil: Indonesia Butuh 4 Juta KL Etanol untuk Kurangi Impor BBM

Pemerintah Siapkan Program E20, Bahlil: Indonesia Butuh 4 Juta KL Etanol untuk Kurangi Impor BBM

29 Juni 2026
Bocoran iPhone 18: Disebut Bakal Usung RAM 9 GB, Apple Dikabarkan Fokus pada Optimalisasi Performa

Bocoran iPhone 18: Disebut Bakal Usung RAM 9 GB, Apple Dikabarkan Fokus pada Optimalisasi Performa

29 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya