koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kali ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Isa Rachmatarwata diduga memiliki keterlibatan dalam mekanisme pengelolaan keuangan Jiwasraya yang berujung pada penyalahgunaan investasi. Kejagung menduga bahwa kebijakan yang dikeluarkan Isa turut berkontribusi dalam memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga berakibat pada kerugian negara yang sangat besar.
Kasus Jiwasraya telah diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu, dan hingga saat ini telah menyeret sejumlah pelaku ke pengadilan. Isa menjadi pejabat terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya Kejagung mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya, sejumlah pelaku utama dalam skandal Jiwasraya telah divonis oleh pengadilan. Berikut daftar nama dan hukuman yang telah dijatuhkan:
- Heru Hidayat – Dihukum penjara seumur hidup.
- Benny Tjokro – Dihukum penjara seumur hidup.
- Hendrisman Rahim (Mantan Dirut Jiwasraya) – Dihukum seumur hidup, kemudian dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, dan dikukuhkan oleh MA.
- Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) – Dihukum seumur hidup, dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, dan dikukuhkan oleh MA.
- Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) – Dihukum seumur hidup, dikurangi menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding, dan dikukuhkan oleh MA.
- Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) – Dihukum seumur hidup, dikurangi menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding, namun diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.
- Piter Rasiman – Awalnya dihukum 17 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang melibatkan banyak pihak, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta. Kerugian yang mencapai Rp 16,8 triliun menjadi pukulan besar bagi industri keuangan tanah air dan menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan investasi di perusahaan asuransi.
Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka menunjukkan bahwa upaya Kejagung dalam mengusut kasus ini masih terus berlanjut. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait peran Isa dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejagung.(dhil)










