Selasa, 21 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
in Nasional
A A
0
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

Foto: kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Hery diduga melakukan rekayasa dan manipulasi laporan pemeriksaan Ombudsman setelah dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak perusahaan tambang.

Kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI keberatan terhadap hasil perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait izin penggunaan kawasan hutan.

Pihak perusahaan disebut tidak ingin membayar denda yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel Terkait

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Pemerintah Pantau Pergerakan Harga Minyak Dunia

Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Meledak, Empat Korban Masih Terjebak di Bawah Reruntuhan

Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Kelompok Rentan Usai Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan

“Kemudian Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021–2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Dalam prosesnya, Hery diduga melakukan pengaturan dan koreksi terhadap hasil penghitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan bahwa perhitungan pemerintah keliru.

Melalui langkah tersebut, PT TSHI disebut tidak perlu membayar denda sesuai nilai yang sebelumnya ditetapkan negara.

“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” kata Anang.

Kejagung menyebut Hery bersama pihak perusahaan tambang beberapa kali melakukan pertemuan pada April 2025 untuk membahas strategi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sebagai imbalan, Hery disebut dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah adanya kesepakatan, Hery diduga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan PT TSHI.

“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ujar Anang.

Kejagung menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan perusahaan tambang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas pemerintahan.(dhil)

Topik: KejagungKorupsiPertambangan

TerkaitBerita

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Pemerintah Pantau Pergerakan Harga Minyak Dunia
Nasional

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Pemerintah Pantau Pergerakan Harga Minyak Dunia

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026
Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Meledak, Empat Korban Masih Terjebak di Bawah Reruntuhan
Peristiwa

Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Meledak, Empat Korban Masih Terjebak di Bawah Reruntuhan

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026
Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Kelompok Rentan Usai Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan
Nasional

Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Kelompok Rentan Usai Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan

oleh Editor : Affandy
20 Juli 2026
DKI Jakarta Juara Umum Asah Keterampilan PERIKHSA ke-5 Tahun 2026, Bamsoet Tekankan Profesionalisme dan Semangat Bela Negara
Nasional

DKI Jakarta Juara Umum Asah Keterampilan PERIKHSA ke-5 Tahun 2026, Bamsoet Tekankan Profesionalisme dan Semangat Bela Negara

oleh Editor : Affandy
20 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya

21 Juli 2026
Penyakit Ginjal Kronis Sering Tak Bergejala di Awal, Ini Penjelasan Dokter dan Tanda yang Perlu Diwaspadai

Penyakit Ginjal Kronis Sering Tak Bergejala di Awal, Ini Penjelasan Dokter dan Tanda yang Perlu Diwaspadai

21 Juli 2026
IHSG Kembali Tembus Level 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor Penguatan

IHSG Kembali Tembus Level 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor Penguatan

21 Juli 2026
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Level 4.049 hingga 4.081

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Level 4.049 hingga 4.081

21 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3973 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya