Jumat, 3 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

Editor : Akula oleh Editor : Akula
13 Mei 2026
in Ekonomi, Bisnis
A A
0
Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

PPMTI menggelar diskusi mendalam mengenai implementasi KBLI 2025 untuk memastikan kepastian hukum dan kelancaran izin usaha sektor logistik multimoda di Indonesia. (Foto. HENDRA / KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi telah merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai langkah modernisasi basis data ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengadopsi standar internasional yang disesuaikan dengan dinamika industri dalam negeri, terutama pascapandemi. Implementasi regulasi dan tahapan perizinan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang.

​Guna mengantisipasi transisi tersebut, Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI/IMTA) menyelenggarakan diskusi Forum ke-9 di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Acara yang bertajuk “Navigasi Regulasi: Membedah KBLI 2025 Untuk Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda” ini menghadirkan para pemangku kepentingan guna menyelaraskan persepsi antara pelaku usaha logistik dan pemerintah.

​Ketua Umum PPMTI/IMTA, Aryanti, dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini bagi para anggota. Ia berharap diskusi ini menjadi wadah untuk mengurai hambatan yang berpotensi muncul akibat perubahan kodefikasi usaha. Aryanti menegaskan bahwa sektor transportasi adalah instrumen krusial dalam menopang efisiensi ekonomi di Indonesia.

​”Mari kita sampaikan aspirasi dan kendala yang ada agar dapat ditemukan solusi bersama demi keberlangsungan industri logistik Indonesia,” ujar Aryanti di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Artikel Terkait

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

70 Tahun Berkarya, Danamon Hadirkan Inovasi dan Apresiasi bagi Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan Biodiesel B50, Tahap Awal Distribusi Capai 37,92 Juta Liter

​Lebih lanjut, Aryanti menjelaskan bahwa perubahan KBLI memiliki dampak strategis yang luas. Menurutnya, pemutakhiran ini tidak hanya menyentuh aspek tata usaha di atas kertas, tetapi juga menyangkut perlindungan investasi dan legalitas operasional perusahaan di lapangan dalam jangka panjang.

​”Perubahan klasifikasi ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah navigasi baru yang akan menentukan masa depan izin usaha kita, kepastian investasi, serta kepastian hukum atas operasional multimoda yang kita jalankan,” ucapnya.

​Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Perumus KBLI 2025 dari BPS, Lien Suharni, memaparkan alasan di balik penyempurnaan klasifikasi ini. Fokus utama KBLI 2025 adalah menangkap fenomena ekonomi baru di sektor digital, kecerdasan buatan (AI), serta spesialisasi di bidang logistik yang sebelumnya belum terakomodasi secara rinci pada KBLI versi lama.

​”Dengan pemetaan baru, aktivitas ekonomi yang sebelumnya under recording bisa tercatat secara resmi. Dampaknya, perusahaan baru memiliki kepastian hukum dan akses regulasi yang lebih jelas, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Lien.

​Lien juga menyoroti pentingnya ketepatan klasifikasi bagi perusahaan multimoda. BPS bertugas melakukan inventarisasi proses bisnis, namun kebijakan sektor tetap berada di bawah kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk membedakan secara tegas antara perusahaan penyedia aset jasa dan perusahaan yang hanya berfungsi sebagai perantara logistik.

​”Perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi yang memengaruhi perizinan dan kewajiban hukum perusahaan,” ujar Lien.

​Kekhawatiran pelaku usaha mengenai beban biaya tambahan saat perpindahan kode juga dijawab dalam forum tersebut. Lien menjelaskan bahwa perpindahan kode KBLI bagi usaha yang proses bisnisnya tetap akan bersifat administratif. Pemerintah telah menyiapkan sistem tabel konversi untuk memudahkan proses transisi bagi para pengusaha.

​”Contoh untuk jasa pengurusan transportasi: kode 5295 pindah menjadi 52291, lalu ke 52311. Lingkup usahanya tetap sama, hanya kode yang berubah. Perusahaan tidak perlu menambah modal atau mengubah struktur, cukup melakukan pembaruan administratif,” paparnya.

​Terkait harmonisasi aturan, pemerintah mengedepankan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan kementerian terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan setiap kebijakan yang lahir mendukung iklim investasi tanpa tumpang tindih regulasi.

​”Kementerian Perhubungan mengampu sektor transportasi dan logistik. Kementerian Perdagangan mengatur intermediasi yang terjadi di platform digital dan logistik. Sinkronisasi dilakukan agar setiap perubahan dimitigasi risikonya dan semua pihak mendapat kejelasan,” jelas Lien.

​Sebagai penutup, BPS mengimbau para pelaku usaha untuk segera memeriksa kode usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan berkontribusi positif terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional menuju tahun 2030.

​”Jika hanya terjadi perpindahan kode tanpa perubahan bisnis proses, maka prosesnya sederhana dan tidak mengganggu operasional,” ujarnya. (RIS/Hend)

 

Topik: Kbli 2025Ppmti

TerkaitBerita

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami
Bisnis

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

oleh Editor : Anggoro
3 Juli 2026
70 Tahun Berkarya, Danamon Hadirkan Inovasi dan Apresiasi bagi Masyarakat
Bisnis

70 Tahun Berkarya, Danamon Hadirkan Inovasi dan Apresiasi bagi Masyarakat

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan Biodiesel B50, Tahap Awal Distribusi Capai 37,92 Juta Liter
Bisnis

Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan Biodiesel B50, Tahap Awal Distribusi Capai 37,92 Juta Liter

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jalin Kolaborasi Strategis, Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
Ekonomi

Pertamina dan Pupuk Indonesia Jalin Kolaborasi Strategis, Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

29 Juni 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Angka Anak Tidak Sekolah Harus Diatasi dengan Intervensi yang Tepat

3 Juli 2026
Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

3 Juli 2026
Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

3 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3681 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya