koranindopos.com – Jakarta. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hari ini. Diperkirakan sebanyak 1.000 pengemudi ojol akan turun ke jalan, menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terhadap pemerintah serta perusahaan aplikator layanan transportasi daring.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan platform asing yang beroperasi di indonesia.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian dalam aksi ini adalah dugaan pelanggaran regulasi terkait potongan biaya aplikasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi yang diberlakukan kepada pengemudi seharusnya maksimal 20%. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa potongan yang diterapkan oleh perusahaan platform dapat mencapai hampir 50%.
“Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia sangat menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing yang telah mengeksploitasi mitra kerjanya, baik pengemudi online maupun merchant,” ujar Igun dalam keterangannya.
Selain itu, skema tarif promo yang diberlakukan oleh platform ojek online juga menjadi sorotan. Skema seperti “Aceng” (Argo Goceng) dan “slot” dianggap memangkas tarif yang diterima oleh pengemudi, sehingga merugikan mereka secara ekonomi.
Dalam pernyataannya, Garda Indonesia juga menyoroti adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran dana gratifikasi dari perusahaan platform kepada oknum pejabat. Dugaan ini disebut sebagai salah satu alasan mengapa regulator enggan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar aturan.
“Asosiasi menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini. Sebab, jajaran kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator,” tegas Igun.
Dalam aksi demonstrasi bertajuk ‘AKSI OJOL 272’, para pengemudi ojol mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
- Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
- Revisi potongan biaya aplikasi dari 20% menjadi maksimal 10%.
- Penghapusan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol, seperti Aceng, Slot, dan sejenisnya.
Aksi ini dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para pengemudi ojol berharap demonstrasi ini dapat mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam melindungi kesejahteraan mereka. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak regulator maupun perusahaan aplikator terkait tuntutan yang disuarakan oleh Garda Indonesia.(dhil)










