koranindopos.com – Jakarta. Nama “M6” kini menjadi sengketa hukum antara Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) dan PT BYD Motor Indonesia. Perselisihan ini terjadi karena klaim kepemilikan atas merek tersebut, yang saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
BMW AG telah mengajukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025. BMW mengklaim sebagai pemilik sah dari merek “M6” dan menilai bahwa penggunaan nama tersebut oleh PT BYD Motor Indonesia melanggar hak kekayaan intelektual mereka.
Jodie O’tania, selaku Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW adalah pemilik resmi merek “M6”. Model ini sudah lama digunakan oleh BMW dalam jajaran kendaraan performa tinggi mereka di bawah lini BMW M Series. Oleh karena itu, BMW menilai bahwa penggunaan nama “M6” oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di pasar dan berpotensi merugikan merek mereka.
Sengketa ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak merek dagang dalam industri otomotif. Salah satu aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam kasus ini adalah siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek “M6” di Indonesia. Hak atas suatu merek dagang biasanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya, kecuali jika ada indikasi itikad tidak baik dalam pendaftaran tersebut.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kedua perusahaan yang terlibat, tetapi juga dapat mempengaruhi konsumen dan pasar otomotif di Indonesia. Jika BMW memenangkan gugatan ini, PT BYD Motor Indonesia mungkin harus menghentikan penggunaan merek “M6” dan melakukan rebranding. Sebaliknya, jika PT BYD Motor Indonesia dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas merek tersebut, maka BMW harus menerima kenyataan bahwa “M6” tidak lagi eksklusif untuk mereka di Indonesia.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menelaah gugatan ini dan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Hasil dari persidangan ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual, khususnya dalam industri otomotif.
Sengketa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan merek dagang dan perlunya kepastian hukum dalam dunia bisnis. Masyarakat kini menantikan keputusan pengadilan untuk melihat bagaimana hak atas merek “M6” akan diputuskan di Indonesia.(dhil)










