Kamis, 23 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Kasus Korupsi Triliunan Rupiah Terungkap, Pakar Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Maret 2025
in Nasional
0
korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Belakangan ini, sejumlah kasus korupsi dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah semakin banyak terungkap oleh aparat penegak hukum. Salah satu kasus terbesar yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dengan nilai kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.

Menanggapi maraknya kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai bahwa ada satu instrumen hukum yang dapat menjadi solusi ampuh, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan RUU ini sangat mendesak dan tidak boleh ditunda lagi.

“Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU adalah harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno dalam keterangannya pada Rabu (5/3/2025).

Koruptor yang hanya dijatuhi hukuman penjara tidak cukup untuk memberikan efek jera. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, negara kesulitan mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dicuri. Berikut beberapa alasan mengapa RUU ini perlu segera disahkan:

Artikel Terkait

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

Pemerintah Kebut Proyek Tanggul Laut Raksasa, Fokus pada Perencanaan Matang

  1. Memastikan Pengembalian Kerugian Negara – Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dapat langsung disita dan dikembalikan ke negara.
  2. Efek Jera bagi Koruptor – Koruptor tidak hanya dipenjara tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
  3. Mempercepat Proses Hukum – Dengan adanya regulasi yang jelas, proses penyitaan aset tidak perlu bergantung pada vonis pidana terlebih dahulu.
  4. Mengurangi Modus Operandi Koruptor – Tanpa celah untuk menyembunyikan aset, para pelaku kejahatan keuangan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

Publik semakin mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa negara membutuhkan regulasi yang lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi.

Jika RUU ini disahkan, maka Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memberantas korupsi, tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga dengan mengambil kembali aset yang telah dikorupsi.(dhil)

Topik: KorupsiRUU

TerkaitBerita

KERJA NYATA: Dari kiri, Executive Director LAB Foundation by lingkaran Riana Linda selaku MC, Pendiri & Ketua Eksekutif KONEKIN Marthella Sirait, Pendidik dan Inisiator Jaringan Semua Murid Semua Guru Najelaa Shihab, Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Rizki Ameliah, Asisten Direktur, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Fenty Tirtasari Ekarina, dan Country Lead CANVA Indonesia Stefani Herlie dalam keterangan pers Belajaraya Jakarta 2026 di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (Foto: Dok/Tim Belajaraya)
Pendidikan

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

oleh Editor : Memoarto
22 April 2026
Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi
Nasional

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

oleh Editor : Affandy
22 April 2026
Tanggul Laut
Nasional

Pemerintah Kebut Proyek Tanggul Laut Raksasa, Fokus pada Perencanaan Matang

oleh Editor : Hairul
22 April 2026
Haji
Nasional

15 Kloter Jamaah Haji Tiba Perdana di Madinah, PPIH Siapkan Layanan Maksimal

oleh Editor : Hairul
22 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Demi Karier, Vanny Meisella Putuskan Pindah dari Bandung ke Jakarta

Demi Karier, Vanny Meisella Putuskan Pindah dari Bandung ke Jakarta

23 April 2026
HASIL POSITIF: Aksi Nico OReilly dalam laga Burnley vs Manchester City di Liga Inggris 2025/2026 pada Kamis (23/4/2026). (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Manchester City Bertengger di Puncak Klasemen Premier League

23 April 2026
ISU PERANG: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026). (Foto Ilustrasi: Dok/BPMI Setpres).

PM Australia dan Presiden Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah lewat Telepon

23 April 2026
KESEHATAN REMAJA: Dari kiri, Obstetri dan Ginekologi (OBGYN) Specialist dr. Dinda Derdameysia, Sp.OG., Marketing Manager Paper Product Category WINGS Group Stella Eidelina, Water Sanitation and Hygene Specialist UNICEF Indonesia Muhammad Zainal saat konferensi pers di The Plaza Menara Global, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

UNICEF Soroti Minimnya Fasilitas Sanitasi di Sekolah Bagi Pelajar Putri saat Fase Pubertas

22 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2851 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya