koranindopos.com – Jakarta. Belakangan ini, sejumlah kasus korupsi dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah semakin banyak terungkap oleh aparat penegak hukum. Salah satu kasus terbesar yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dengan nilai kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.
Menanggapi maraknya kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai bahwa ada satu instrumen hukum yang dapat menjadi solusi ampuh, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan RUU ini sangat mendesak dan tidak boleh ditunda lagi.
“Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU adalah harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno dalam keterangannya pada Rabu (5/3/2025).
Koruptor yang hanya dijatuhi hukuman penjara tidak cukup untuk memberikan efek jera. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, negara kesulitan mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dicuri. Berikut beberapa alasan mengapa RUU ini perlu segera disahkan:
- Memastikan Pengembalian Kerugian Negara – Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dapat langsung disita dan dikembalikan ke negara.
- Efek Jera bagi Koruptor – Koruptor tidak hanya dipenjara tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
- Mempercepat Proses Hukum – Dengan adanya regulasi yang jelas, proses penyitaan aset tidak perlu bergantung pada vonis pidana terlebih dahulu.
- Mengurangi Modus Operandi Koruptor – Tanpa celah untuk menyembunyikan aset, para pelaku kejahatan keuangan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
Publik semakin mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa negara membutuhkan regulasi yang lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi.
Jika RUU ini disahkan, maka Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memberantas korupsi, tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga dengan mengambil kembali aset yang telah dikorupsi.(dhil)










