koranindopos.com – Jakarta. Polisi berhasil menangkap Abdul Kohar (43), salah satu pelaku penganiayaan terhadap Nenek Asyah (76), lansia asal Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat. Abdul Kohar ditangkap menyusul pelaku sebelumnya, Ahmad, yang lebih dulu diamankan.
Peristiwa penganiayaan yang memicu kemarahan publik ini terjadi pada Minggu siang (4/5/2025), saat Asyah baru tiba di Kampung Legok, Desa Bunijaya, usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya dari Sukabumi. Lansia itu, yang dalam kondisi kelelahan, sempat meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya. Namun, hal itu justru menjadi awal tragedi: warga yang tidak memahami situasi menuduhnya sebagai penculik anak, dan melakukan aksi main hakim sendiri.
Akibatnya, Asyah mengalami luka lebam parah di wajah dan punggung akibat pukulan dari beberapa warga.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan bahwa penangkapan terhadap Abdul Kohar dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi para pelaku dari video dan kesaksian warga sekitar.
“Kami sudah menangkap dua orang pelaku, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. Kami masih memburu pelaku lainnya,” ujar Aszhari.
Pihak keluarga korban mengecam keras tindakan brutal warga yang bertindak tanpa dasar. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku lainnya juga diproses secara hukum.
“Ibu saya tidak bersalah. Tuduhan itu mengada-ada dan membuat dia hampir kehilangan nyawa,” ujar anak korban, sambil menangis.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menuduh tanpa bukti dan tidak main hakim sendiri, apalagi terhadap kelompok rentan seperti lansia.
Hingga saat ini, Asyah masih menjalani perawatan akibat luka fisik dan trauma psikologis yang cukup dalam. Pemerintah daerah setempat telah menjanjikan pendampingan medis dan psikologis kepada korban.(dhil)










