Koranindopos.com, Surabaya – Sejumlah unggahan di media sosial yang memuat kutipan pernyataan atas nama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berujung laporan ke kepolisian. Seorang warga melaporkan dugaan penyebaran informasi tidak benar tersebut ke Polda Jawa Timur karena dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Laporan diajukan setelah beredar narasi yang mencantumkan pernyataan kontroversial yang diduga tidak pernah disampaikan secara resmi. Konten tersebut menyebar di sejumlah akun media sosial dan memicu perhatian karena membawa nama pejabat publik.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugianto, Managing Partner Ansugi Law, mengatakan pihaknya tidak menemukan dasar yang mendukung keaslian kutipan tersebut. Ia menyebut sejumlah pernyataan yang beredar tidak disertai bukti rekaman atau dokumentasi resmi.
“Tidak kita temukan satupun rekaman atau bukti nyata bahwa Pak Zulhas menyampaikan pernyataan tersebut di media manapun,” ujar Michael, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, isi kutipan yang beredar di antaranya menyebutkan “rakyat terlalu banyak mengkritik tapi isinya kosong” hingga “rakyat itu aib bagi pemerintah”.
Namun, klaim tersebut tidak ditemukan dalam pernyataan resmi di ruang publik.
Ia menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Meski demikian, perkara ini termasuk delik aduan absolut yang pada prinsipnya dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Mereka menilai narasi yang tidak jelas sumbernya dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, pelapor bernama Nadhima mengaku terdorong melapor karena merasa dirugikan secara moral. Ia menyebut dirinya telah lama mengenal dan mengagumi sosok Zulkifli Hasan, sehingga keberadaan kutipan yang tidak jelas asal-usulnya dinilai merugikan.
Nadhima juga menyoroti peran akun media sosial dengan jangkauan luas yang dinilai mempercepat penyebaran informasi tanpa verifikasi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memperbesar dampak terhadap opini publik.
Kuasa hukum berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui penelusuran digital forensik. Langkah itu dinilai penting untuk mengidentifikasi sumber awal penyebaran serta memastikan kejelasan fakta di ruang publik. (BRG/Kul)










