Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
21 April 2026
in Nasional
A A
0
Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (FOTO: Humas Kemnaker)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Artikel Terkait

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi

Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. (riz)

Topik: DPR RIKemnakerPuan MaharaniRUU PPRT

TerkaitBerita

SEREMONIAL HUT: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memperingati hari lahir ke-27. Momentum tersebut ditandai dengan meluncurkan manifesto program juang bertajuk Politik Redistribusi Untuk Kesejahteraan Rakyat. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026
Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi
Peristiwa

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali
Nasional

Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
BELUM TERUNGKAP: Jasad Sutrimo, penjaga sekaligus kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, diturunkan dari ambulans kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. (Foto: Dok./Tangkapan Layar/IG @gianluigich-)
Nasional

Sebab Kematian Karumga Rumah Eks Jampidsus Febrie Masih Misteri

oleh Editor : Memoarto
27 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

28 Juli 2026
SEREMONIAL HUT: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memperingati hari lahir ke-27. Momentum tersebut ditandai dengan meluncurkan manifesto program juang bertajuk Politik Redistribusi Untuk Kesejahteraan Rakyat. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

28 Juli 2026
SIAP MENYERANG: Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) ancam perang makin meluas jika AS-Israel lanjutkan serangan. (Foto Ilustrasi: via REUTERS/IRGC via Wana News Agency)

Pemerintah Iran Sebut Tak Pernah Terlibat Negosiasi Dengan AS

28 Juli 2026
PEMAIN INCARAN: Pemain RB Leipzig, Yan Diomande (kiri), menghadapi pemain Borussia M?nchengladbach, Haris Tabakovic dan Kevin Diks, dalam pertandingan Bundesliga pada Sabtu (11/4/2026). (Foto: (c) Jan Woitas/dpa via AP)

Real Madrid Incar Yan Diomande Yang Jadi Rebutan Klub Elite Eropa

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya