Koranindopos.com – JAKARTA – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap dugaan praktik permintaan uang dalam jumlah besar yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Pengakuan tersebut disampaikan Bobby saat menjadi saksi dalam persidangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar oleh Noel. Permintaan itu dilakukan sekitar dua bulan setelah Noel menjabat, tepatnya pada Desember 2024.
“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp1 miliar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim. Bobby yang hadir sebagai saksi membenarkan keterangan tersebut.
Menurut Bobby, permintaan uang tidak disampaikan langsung oleh Noel, melainkan melalui seorang perantara bernama David, yang disebut sebagai orang kepercayaan Noel. Penyerahan uang pun dilakukan melalui David, bukan secara langsung kepada yang bersangkutan.
“Pada saat itu David menyampaikan kepada saya bahwa uang tersebut untuk kebutuhan operasional Wamenaker,” ungkap Bobby di persidangan.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengaku menghubungi dua bawahannya, yakni Supriyadi dan Sekarsari. Dana yang digunakan berasal dari apa yang disebut sebagai “uang non teknis”, yaitu kumpulan dana yang diperoleh dari pihak swasta, khususnya Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Fakta mengenai “uang non teknis” ini kemudian menjadi sorotan dalam persidangan. Jaksa mendalami apakah praktik tersebut diketahui atau bahkan dibicarakan sebelumnya dengan Noel. Dalam salah satu pertanyaannya, jaksa menyinggung apakah Bobby pernah menjelaskan sumber dana tersebut sebelum permintaan uang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Terlebih, praktik permintaan uang disebut terjadi berulang kali sejak Noel menjabat hingga akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh alur permintaan dan penggunaan dana tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.(dhil)









