Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional Peristiwa

Oknum TNI AL Didakwa Bunuh Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Mei 2025
in Peristiwa
0
tni
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang warga di Aceh Utara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Sementara itu, tuntutan dibacakan oleh oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi.

Dalam sidang tersebut, oditur menyatakan bahwa Dede Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat. Ia didakwa melakukan:

  • Perampasan nyawa orang lain (pembunuhan)

    Artikel Terkait

    Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

    Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

    Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

  • Pencurian

  • Tindakan kekerasan

  • Kepemilikan senjata api ilegal

“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik TNI, tetapi juga telah merampas hak hidup korban dengan cara keji,” tegas Oditur Letkol Chk Bambang dalam tuntutannya.

Oditur menambahkan bahwa tindakannya sangat bertentangan dengan kode etik militer serta prinsip penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI.

Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI Angkatan Laut. Hukuman ini dinilai sepadan dengan dampak dan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Utara, yang menuntut keadilan atas meninggalnya salah satu warganya. Banyak pihak mendesak agar institusi militer bertindak tegas dalam menindak oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.

TNI sendiri melalui berbagai pernyataan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap prajurit aktif.(dhil)

Topik: acehoknum tniPembunuhan

TerkaitBerita

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan
Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

oleh Editor : Akula
20 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
OLAH TKP: Garis polisi terbentang di rumah korban IT di Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

oleh Editor : Memoarto
16 April 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang
Nasional

Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang

oleh Editor : Akula
9 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

FILM PENDEK: Seremonial penganugerahan penghargaan kepada para pemenang IMAC Film Festival 2026 di Ruang Pemutaran Asrul Sani, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (19/4/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

IMAC Film Festival 2026 Ajak Masyarakat Tangguh Hadapi Tantangan Global

20 April 2026
Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

20 April 2026
Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

20 April 2026
Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

20 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2830 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya