koranindopos.com – Jakarta. Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang warga di Aceh Utara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Sementara itu, tuntutan dibacakan oleh oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi.
Dalam sidang tersebut, oditur menyatakan bahwa Dede Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat. Ia didakwa melakukan:
-
Perampasan nyawa orang lain (pembunuhan)
-
Pencurian
-
Tindakan kekerasan
-
Kepemilikan senjata api ilegal
“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik TNI, tetapi juga telah merampas hak hidup korban dengan cara keji,” tegas Oditur Letkol Chk Bambang dalam tuntutannya.
Oditur menambahkan bahwa tindakannya sangat bertentangan dengan kode etik militer serta prinsip penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI.
Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI Angkatan Laut. Hukuman ini dinilai sepadan dengan dampak dan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Utara, yang menuntut keadilan atas meninggalnya salah satu warganya. Banyak pihak mendesak agar institusi militer bertindak tegas dalam menindak oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.
TNI sendiri melalui berbagai pernyataan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap prajurit aktif.(dhil)










