Jumat, 5 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Peristiwa

Oknum TNI AL Didakwa Bunuh Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
tni
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang warga di Aceh Utara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Sementara itu, tuntutan dibacakan oleh oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi.

Dalam sidang tersebut, oditur menyatakan bahwa Dede Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat. Ia didakwa melakukan:

  • Perampasan nyawa orang lain (pembunuhan)

    Artikel Terkait

    Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

    KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

    Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

  • Pencurian

  • Tindakan kekerasan

  • Kepemilikan senjata api ilegal

“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik TNI, tetapi juga telah merampas hak hidup korban dengan cara keji,” tegas Oditur Letkol Chk Bambang dalam tuntutannya.

Oditur menambahkan bahwa tindakannya sangat bertentangan dengan kode etik militer serta prinsip penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI.

Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI Angkatan Laut. Hukuman ini dinilai sepadan dengan dampak dan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Utara, yang menuntut keadilan atas meninggalnya salah satu warganya. Banyak pihak mendesak agar institusi militer bertindak tegas dalam menindak oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.

TNI sendiri melalui berbagai pernyataan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap prajurit aktif.(dhil)

Topik: acehoknum tniPembunuhan

TerkaitBerita

Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat
Peristiwa

Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

oleh Editor : Affandy
5 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026
Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
Peristiwa

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Truntum Cihampelas Bandung

Truntum Cihampelas Bandung Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah di Jantung Kota Bandung

5 Juni 2026
Infinix XBOOK 15 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Premium dengan Harga Terjangkau

Infinix XBOOK 15 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Premium dengan Harga Terjangkau

5 Juni 2026
Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

5 Juni 2026
Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

5 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3404 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya