Jumat, 8 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Peristiwa

Oknum TNI AL Didakwa Bunuh Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
tni
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang warga di Aceh Utara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Sementara itu, tuntutan dibacakan oleh oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi.

Dalam sidang tersebut, oditur menyatakan bahwa Dede Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat. Ia didakwa melakukan:

  • Perampasan nyawa orang lain (pembunuhan)

    Artikel Terkait

    Perjalanan KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terganggu, Penumpang Menumpuk di Stasiun

    Lawan Fitnah Merkuri, Heni Sagara Siap Bongkar Dalang ‘Black Campaign’ di Persidangan

    KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

  • Pencurian

  • Tindakan kekerasan

  • Kepemilikan senjata api ilegal

“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik TNI, tetapi juga telah merampas hak hidup korban dengan cara keji,” tegas Oditur Letkol Chk Bambang dalam tuntutannya.

Oditur menambahkan bahwa tindakannya sangat bertentangan dengan kode etik militer serta prinsip penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI.

Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI Angkatan Laut. Hukuman ini dinilai sepadan dengan dampak dan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Utara, yang menuntut keadilan atas meninggalnya salah satu warganya. Banyak pihak mendesak agar institusi militer bertindak tegas dalam menindak oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.

TNI sendiri melalui berbagai pernyataan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap prajurit aktif.(dhil)

Topik: acehoknum tniPembunuhan

TerkaitBerita

Perjalanan KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terganggu, Penumpang Menumpuk di Stasiun
Megapolitan

Perjalanan KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terganggu, Penumpang Menumpuk di Stasiun

oleh Editor : Doe
4 Mei 2026
Lawan Fitnah Merkuri, Heni Sagara Siap Bongkar Dalang ‘Black Campaign’ di Persidangan
Nasional

Lawan Fitnah Merkuri, Heni Sagara Siap Bongkar Dalang ‘Black Campaign’ di Persidangan

oleh Editor : Akula
3 Mei 2026
KECELAKAAN KERETA: Petugas kepolisian menyiapkan ambulans untuk membawa jenazah korban kecelakaan mini bus dengan KA Argo Bromo Anggrek di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026) dini hari. (Foto: Dok./Polres Grobogan)
Peristiwa

KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

oleh Editor : Memoarto
2 Mei 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Teaser Poster Lastri: Arwah Kembang Desa Dirilis, Tampilkan Nuansa Misteri dan Konflik Kelam

Teaser Poster Lastri: Arwah Kembang Desa Dirilis, Tampilkan Nuansa Misteri dan Konflik Kelam

8 Mei 2026
ASURANSI PERJALANAN: Traveller menunggu moda transportasi umum. Asuransi perjalanan adalah hal penting sebagai proteksi diri. (Foto Ilustrasi: Istockphoto/Stephane Noiret)

Perkuat Layanan Asuransi Perjalanan Internasional

8 Mei 2026
Epson International Pano Awards 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Capai US$50.000

Epson International Pano Awards 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Capai US$50.000

8 Mei 2026
Kepergian James F Sundah Kembali Ingatkan Besarnya Pengaruh “Lilin-Lilin Kecil” di Musik Indonesia

Kepergian James F Sundah Kembali Ingatkan Besarnya Pengaruh “Lilin-Lilin Kecil” di Musik Indonesia

8 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3023 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • ​Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Ahli Sebut Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Perempuan di Cipondoh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya