Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Oknum TNI AL Didakwa Bunuh Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
tni
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang warga di Aceh Utara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Sementara itu, tuntutan dibacakan oleh oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi.

Dalam sidang tersebut, oditur menyatakan bahwa Dede Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat. Ia didakwa melakukan:

  • Perampasan nyawa orang lain (pembunuhan)

    Artikel Terkait

    Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

    Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

    Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL

  • Pencurian

  • Tindakan kekerasan

  • Kepemilikan senjata api ilegal

“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik TNI, tetapi juga telah merampas hak hidup korban dengan cara keji,” tegas Oditur Letkol Chk Bambang dalam tuntutannya.

Oditur menambahkan bahwa tindakannya sangat bertentangan dengan kode etik militer serta prinsip penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI.

Atas seluruh perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI Angkatan Laut. Hukuman ini dinilai sepadan dengan dampak dan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Aceh Utara, yang menuntut keadilan atas meninggalnya salah satu warganya. Banyak pihak mendesak agar institusi militer bertindak tegas dalam menindak oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.

TNI sendiri melalui berbagai pernyataan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap prajurit aktif.(dhil)

Topik: acehoknum tniPembunuhan

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL
Peristiwa

Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL

oleh Editor : Affandy
8 September 2026
Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Tiga Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Peristiwa

Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Tiga Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

oleh Editor : Anggoro
8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

9 September 2026
BARANG BUKTI: Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memperlihatkan barang bukti milik Mohd Saufi, pilot Malaysia Airlines beberapa waktu lalu. (Foto: VOI)

NCID Malaysia Tangkap Pilot Yang Terlibat Sindikat Narkoba Internasional

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya