koranindopos.com – Jakarta. Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan narasi viral yang menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mewajibkan vaksinasi tuberkulosis (TBC) sebagai syarat perjalanan udara. Lebih jauh lagi, informasi tersebut dikaitkan dengan sosok filantropis Bill Gates, yang disebut-sebut mendanai vaksin tersebut. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?
Kementerian Kesehatan RI secara tegas membantah kabar yang menyebut vaksin TBC sebagai syarat wajib untuk bepergian, termasuk naik pesawat. Dalam klarifikasinya, Kemenkes menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang mewajibkan vaksin TBC, termasuk vaksin M72, untuk aktivitas perjalanan apa pun.
Vaksin TBC yang dimaksud dalam narasi viral adalah vaksin M72, hasil kerja sama riset antara beberapa pihak termasuk Gates Foundation. Vaksin ini masih dalam tahap uji klinis fase tiga, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang terlibat dalam uji coba tersebut. Uji klinis ini dimulai pada November 2024 dan akan dipantau selama 3-4 tahun ke depan dengan lebih dari 2.000 partisipan.
Menurut Kemenkes, vaksin M72 ditargetkan akan selesai sebelum 2029 dan jika terbukti aman serta efektif, akan diberikan secara gratis sebagai bagian dari program pemerintah, bukan sebagai persyaratan perjalanan.
Pemerintah Indonesia juga mendorong produksi lokal vaksin M72 dengan menggandeng Bio Farma, perusahaan BUMN yang berpengalaman dalam produksi vaksin. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat distribusi dan menjamin ketersediaan vaksin jika telah lulus uji dan resmi digunakan.
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Penting untuk selalu memverifikasi berita melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam disinformasi yang dapat meresahkan publik.(dhil)










