Selasa, 9 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Mei 2025
in Nasional
A A
0
Sidang MK

Ilustrasi Sidang MK

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar secara bertahap, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025), dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). MK menilai bahwa hak tersebut wajib dipenuhi negara secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.

MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yaitu “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut menjadi:

Artikel Terkait

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Mahkamah menilai bahwa pembatasan makna frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri telah mengabaikan realita keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Banyak anak terpaksa bersekolah di swasta dengan beban biaya lebih besar, yang dinilai MK bertentangan dengan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, melalui subsidi atau bantuan pendidikan.

MK juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan pemerintah, dan sepenuhnya dibiayai oleh peserta didik. Meski hal tersebut tidak dilarang, MK meminta agar sekolah-sekolah tersebut tetap menyediakan skema keringanan biaya bagi siswa dari lingkungan sekitarnya, terutama di daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah negeri.

Putusan ini juga menekankan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta yang membutuhkan bantuan.

“Perwujudan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah keniscayaan konstitusional,” tegas Enny dalam sidang.

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini masih harus menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dengan demikian, negara kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mengembangkan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. (hai)

Topik: Gugatan MKMKSekolah Gratis

TerkaitBerita

CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

oleh Editor : Memoarto
8 Juni 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

INTERAKSI AKTIF: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) berdialog dengan penyandang disabilitas yang mengikuti nobar Film Semua Akan Baik-Baik Saja. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

1.162 Penyandang Disabilitas dan Komunitas Kreatif Nobar Serentak di Tujuh Kota

8 Juni 2026
SERIAL FAVORIT: Para aktor muda berbakat terlibat dalam serial WeTV Original Samuel yang segera tayang di WeTV pada Jumat (12/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Samuel-Azura Hadir di WeTV Jumat 12 Juni 2026

8 Juni 2026
Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

8 Juni 2026
CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

8 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3463 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya