koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar secara bertahap, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025), dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). MK menilai bahwa hak tersebut wajib dipenuhi negara secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.
MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yaitu “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Mahkamah menilai bahwa pembatasan makna frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri telah mengabaikan realita keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Banyak anak terpaksa bersekolah di swasta dengan beban biaya lebih besar, yang dinilai MK bertentangan dengan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, melalui subsidi atau bantuan pendidikan.
MK juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan pemerintah, dan sepenuhnya dibiayai oleh peserta didik. Meski hal tersebut tidak dilarang, MK meminta agar sekolah-sekolah tersebut tetap menyediakan skema keringanan biaya bagi siswa dari lingkungan sekitarnya, terutama di daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah negeri.
Putusan ini juga menekankan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta yang membutuhkan bantuan.
“Perwujudan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah keniscayaan konstitusional,” tegas Enny dalam sidang.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini masih harus menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dengan demikian, negara kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mengembangkan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. (hai)










