Sabtu, 25 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Mei 2025
in Nasional
A A
0
Sidang MK

Ilustrasi Sidang MK

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar secara bertahap, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025), dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). MK menilai bahwa hak tersebut wajib dipenuhi negara secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.

MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yaitu “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut menjadi:

Artikel Terkait

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Mahkamah menilai bahwa pembatasan makna frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri telah mengabaikan realita keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Banyak anak terpaksa bersekolah di swasta dengan beban biaya lebih besar, yang dinilai MK bertentangan dengan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, melalui subsidi atau bantuan pendidikan.

MK juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan pemerintah, dan sepenuhnya dibiayai oleh peserta didik. Meski hal tersebut tidak dilarang, MK meminta agar sekolah-sekolah tersebut tetap menyediakan skema keringanan biaya bagi siswa dari lingkungan sekitarnya, terutama di daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah negeri.

Putusan ini juga menekankan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta yang membutuhkan bantuan.

“Perwujudan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah keniscayaan konstitusional,” tegas Enny dalam sidang.

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini masih harus menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dengan demikian, negara kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mengembangkan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. (hai)

Topik: Gugatan MKMKSekolah Gratis

TerkaitBerita

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
Peristiwa

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi
Nasional

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa
Nasional

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Mudah Daftar dan Praktis Terima Pembayaran Digital

Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Mudah Daftar dan Praktis Terima Pembayaran Digital

25 Juli 2026
Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

25 Juli 2026
Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

25 Juli 2026
Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

25 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4044 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya