koranindopos.com – JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Budi Muliawan, menegaskan komitmen MPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkala dan penyempurnaan standar pelayanan yang dilakukan secara terbuka serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI bertajuk “Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan” yang diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, Kamis (23/7/2026).
Menurut Budi, forum tersebut menjadi wadah bagi MPR RI untuk menerima berbagai masukan dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat guna menyempurnakan pelayanan publik yang diberikan.
“Kami mohon masukan sebanyak-banyaknya dari para narasumber maupun peserta. Kami meyakini setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk perbaikan sehingga pelayanan yang kami berikan ke depan semakin baik, tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI memiliki dua layanan utama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yakni layanan kunjungan kelembagaan dan pelayanan data serta informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Artikel Terkait
Ia menuturkan bahwa standar pelayanan disusun agar setiap layanan dapat berjalan secara terukur, transparan, mudah diakses, akuntabel, serta memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat.
Evaluasi terhadap standar pelayanan tersebut dilakukan setidaknya sekali dalam satu tahun untuk memastikan layanan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dalam kesempatan itu, Budi juga memaparkan mekanisme layanan kunjungan kelembagaan ke MPR RI. Permohonan kunjungan dapat diajukan secara daring melalui surat elektronik maupun laman resmi kunjungan MPR RI dengan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta, tujuan kunjungan, jadwal pelaksanaan, serta kontak narahubung.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan memperoleh konfirmasi jadwal. Jika jadwal yang diinginkan telah penuh, MPR RI akan menawarkan alternatif waktu kunjungan.
Budi menegaskan bahwa seluruh layanan kunjungan tersebut tidak dipungut biaya. Selama kunjungan, peserta akan memperoleh pengenalan Kompleks Parlemen, pemaparan mengenai kelembagaan MPR RI, hingga sesi diskusi yang berlangsung sekitar dua hingga tiga jam.
“Kami pastikan layanan kunjungan kelembagaan ke MPR tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI,” tegasnya.
Selain layanan kunjungan, masyarakat juga dapat mengakses informasi publik melalui PPID MPR RI, baik secara langsung di ruang layanan, melalui situs web resmi, telepon, maupun surat elektronik.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang melakukan kunjungan maupun membutuhkan informasi publik dari MPR RI,” tambah Budi.
Dalam forum yang sama, Penelaah Teknis Kebijakan Kementerian PAN-RB, Rizky Dwiputra Restavie, menilai rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI secara umum telah disusun dengan baik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014.
Meski demikian, ia menyampaikan masih terdapat sejumlah aspek yang dapat disempurnakan agar lebih mudah dipahami masyarakat dan lebih berorientasi kepada pengguna layanan.
Menurut Rizky, standar pelayanan berbeda dengan standar operasional prosedur (SOP). SOP merupakan pedoman kerja internal, sedangkan standar pelayanan berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak pengguna layanan, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme penyampaian pengaduan.
“Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan,” ujarnya.
Ia juga merekomendasikan sejumlah penyempurnaan, seperti memperjelas judul layanan, memisahkan persyaratan dengan alur pelayanan, menambahkan mekanisme pengajuan keberatan, mencantumkan total waktu pelayanan, serta memperkuat perlindungan data pribadi pemohon.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB, Dian Ayu Puspitasari, menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penyelenggara layanan harus memahami pengalaman, kebutuhan, dan harapan masyarakat agar kebijakan yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengguna.
Melalui Forum Konsultasi Publik, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman, kritik, maupun usulan perbaikan secara langsung kepada penyelenggara layanan.
“Kami harus memahami ekspektasi masyarakat agar pelayanan publik menjadi lebih manusiawi, cepat, adil, dan akuntabel,” kata Dian.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui standar pelayanan, menyampaikan masukan maupun pengaduan, serta mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Dian berharap Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi kegiatan administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi benar-benar menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(dhil)










