koranindopos.com, Kabupaten Serang – Sesuai dengan komitmen Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakilnya Muhammad Najib Hamas dalam menjalankan program prioritas 100 hari kerja. Pemerintah Kabupaten Serang akan menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh dan tepat waktu.
TPP reguler untuk bulan Juni telah dicairkan pada 4 Juni 2025, disusul dengan gaji ke-13 pada 11 Juni, dan TPP ke-13 pada 16 Juni 2025. Ketiganya dibayarkan 100 persen tanpa penundaan.
Langkah inipun langsung mendapat respon positif dari sejumlah pihak tak terkecuali, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Tb M. Soleh. Menurut Soleh, pencairan ini merupakan bentuk keseriusan kepala daerah dalam menjalankan visi dan misi sejak awal masa jabatan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa program 100 hari kerja tidak hanya menjadi slogan, tapi mulai direalisasikan secara bertahap,” ujarnya.
Hal senada juga turut disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Yendi Yanto. Yendi mengaku mengapresiasi langkah cepat Pemkab Serang dalam hal keuangan. Namun kendatipun demikian, pihaknya menekan kepada Pemkab Serang untuk menerapkan kebijakan serupa di seluruh sektor lainya.
“Selain TPP dan gaji ke-13 ASN, insentif untuk kader Posyandu dan siltap perangkat desa juga perlu dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa pencairan ini dapat dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang membaik. Hal ini dipengaruhi oleh pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kondisi fiskal daerah cukup baik, sehingga TPP dan gaji ke-13 dapat kami salurkan sesuai jadwal. Kami tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah untuk memastikan semua berjalan proporsional,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan akan terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib anggaran dan tepat waktu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja ASN dan pelayanan publik. (wd/ipc)










