Sabtu, 2 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Film dan Musik

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani Tuntut Uang Tutup Mulut, Jaksa Ungkap Bukti Lengkap

Editor : Akula oleh Editor : Akula
28 Juni 2025
in Film dan Musik
A A
0
Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani Tuntut Uang Tutup Mulut, Jaksa Ungkap Bukti Lengkap
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada Selasa, 24 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan melawan hukum terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha skincare dan pemilik brand Glafidsya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjerat Nikita dan asistennya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyebut, Nikita dan Mail diduga melakukan distribusi informasi elektronik secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan itu dilakukan dengan cara menebar ancaman pencemaran nama baik serta membuka rahasia pribadi yang memaksa korban menyerahkan harta bendanya.

Awal mula kasus bermula ketika Nikita mengunggah video ulasan negatif mengenai produk Glafidsya milik Reza Gladys melalui akun TikTok-nya. Pernyataan Nikita yang menyebut kulit Reza abu-abu karena menggunakan lotion pemutih, dan menuding produknya berisiko menyebabkan kanker kulit, dinilai mencoreng reputasi Reza sebagai pemilik brand tersebut.

Artikel Terkait

Fergie Brittany Ungkap Rahasia Tangkis Penyakit Ain di Media Sosial: Imun Kita Itu Iman

Ady Rilis “Merbabu”, Lagu Terinspirasi Keindahan Alam dan Perjalanan Pribadi

Icha Yang Bawakan Lagu Mandarin di Televisi Ternama Tiongkok

IMG 20250628 WA0003 scaled - Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani Tuntut Uang Tutup Mulut, Jaksa Ungkap Bukti Lengkap

“Kalau mau putih ya suntik, perawatan. Jangan pakai lotion pemutih abal-abal yang luntur. Capek banget sama netizen Indonesia, bloonnya minta ampun,” ujar Nikita dalam video yang dikutip jaksa.

Perseteruan semakin panas hingga akhirnya pada Oktober 2024, dokter Oky Pratama mencoba menjembatani komunikasi antara Reza dan Nikita. Oky menyarankan Reza agar menghubungi Mail, asisten Nikita, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam komunikasi lewat WhatsApp, Oky menyampaikan, “Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Dia itu kan penggantinya Niki.”

Beberapa minggu kemudian, pada pertengahan November, Reza Gladys dan Oky Pratama merencanakan pertemuan dengan Nikita di rumah Oky. Nikita menanggapi keinginan pertemuan tersebut dengan jawaban tegas: “Aku kan mau duitnya saja.”

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 14 November 2024, Nikita menyampaikan permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar ia tidak melanjutkan ulasan negatif terhadap produk Reza.

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut dakwaan tersebut tidak mendasar dan tidak memenuhi unsur pidana pemerasan. Ia bahkan menuntut Reza Gladys untuk meminta maaf kepada kliennya dalam waktu tujuh hari.

“RG (Reza Gladys) harus minta maaf ke Nikita Mirzani dalam waktu 7×24 jam. Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan,” kata Fahmi kepada wartawan.

Pernyataan Fahmi Bachmid langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara. Surya menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga P21 dan pelimpahan ke pengadilan.

“Ini sudah masuk pengadilan, berarti sudah terbukti ada unsur pidananya. Tidak ada maaf bagi pelaku pemerasan. Kita tunggu proses persidangan,” ujar Surya tegas.

Sidang perdana ini menyita perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai sosok selebritas dengan banyak kontroversi. Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan akan menjadi sorotan media dalam beberapa waktu ke depan.

Dengan berbagai bukti dan pernyataan yang telah diungkapkan oleh JPU, publik kini menanti jalannya persidangan lanjutan yang akan mengungkap lebih jauh benar atau tidaknya dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya terhadap Reza Gladys.

Topik: Nikita Mirzani

TerkaitBerita

Fergie Brittany Ungkap Rahasia Tangkis Penyakit Ain di Media Sosial: Imun Kita Itu Iman
Film dan Musik

Fergie Brittany Ungkap Rahasia Tangkis Penyakit Ain di Media Sosial: Imun Kita Itu Iman

oleh Editor : Akula
30 April 2026
Ady Rilis “Merbabu”, Lagu Terinspirasi Keindahan Alam dan Perjalanan Pribadi
Film dan Musik

Ady Rilis “Merbabu”, Lagu Terinspirasi Keindahan Alam dan Perjalanan Pribadi

oleh Editor : Akula
30 April 2026
PANGGUNG MANCANEGARA: Penyanyi Mandarin asal Jember, Jawa Timur, Icha Yang, menyanyikan lagu Mandarin dalam program Qing Chun Chuang·Ge di televisi ternama Tiongkok, Hunan TV. (Foto: Dok/Icha Yang)
Film dan Musik

Icha Yang Bawakan Lagu Mandarin di Televisi Ternama Tiongkok

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026
Diskusi Kartini di RRI Jakarta Soroti Peran Perempuan di Era Media Sosial
Film dan Musik

Diskusi Kartini di RRI Jakarta Soroti Peran Perempuan di Era Media Sosial

oleh Editor : Akula
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

1 Mei 2026
PERTAHANKAN STATUS: Geopark Rinjani, Lombok berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark dengan meraih Kartu Hijau atau Green Card. (Foto: beritalingkungan.com)

Geopark Rinjani Pertahankan Green Card dari UNESCO

1 Mei 2026
Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

1 Mei 2026
Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

1 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2955 shares
    Share 1182 Tweet 739
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya