Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada Selasa, 24 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan melawan hukum terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha skincare dan pemilik brand Glafidsya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjerat Nikita dan asistennya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menyebut, Nikita dan Mail diduga melakukan distribusi informasi elektronik secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan itu dilakukan dengan cara menebar ancaman pencemaran nama baik serta membuka rahasia pribadi yang memaksa korban menyerahkan harta bendanya.
Awal mula kasus bermula ketika Nikita mengunggah video ulasan negatif mengenai produk Glafidsya milik Reza Gladys melalui akun TikTok-nya. Pernyataan Nikita yang menyebut kulit Reza abu-abu karena menggunakan lotion pemutih, dan menuding produknya berisiko menyebabkan kanker kulit, dinilai mencoreng reputasi Reza sebagai pemilik brand tersebut.

“Kalau mau putih ya suntik, perawatan. Jangan pakai lotion pemutih abal-abal yang luntur. Capek banget sama netizen Indonesia, bloonnya minta ampun,” ujar Nikita dalam video yang dikutip jaksa.
Perseteruan semakin panas hingga akhirnya pada Oktober 2024, dokter Oky Pratama mencoba menjembatani komunikasi antara Reza dan Nikita. Oky menyarankan Reza agar menghubungi Mail, asisten Nikita, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam komunikasi lewat WhatsApp, Oky menyampaikan, “Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Dia itu kan penggantinya Niki.”
Beberapa minggu kemudian, pada pertengahan November, Reza Gladys dan Oky Pratama merencanakan pertemuan dengan Nikita di rumah Oky. Nikita menanggapi keinginan pertemuan tersebut dengan jawaban tegas: “Aku kan mau duitnya saja.”
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 14 November 2024, Nikita menyampaikan permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar ia tidak melanjutkan ulasan negatif terhadap produk Reza.
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut dakwaan tersebut tidak mendasar dan tidak memenuhi unsur pidana pemerasan. Ia bahkan menuntut Reza Gladys untuk meminta maaf kepada kliennya dalam waktu tujuh hari.
“RG (Reza Gladys) harus minta maaf ke Nikita Mirzani dalam waktu 7×24 jam. Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan,” kata Fahmi kepada wartawan.
Pernyataan Fahmi Bachmid langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara. Surya menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga P21 dan pelimpahan ke pengadilan.
“Ini sudah masuk pengadilan, berarti sudah terbukti ada unsur pidananya. Tidak ada maaf bagi pelaku pemerasan. Kita tunggu proses persidangan,” ujar Surya tegas.
Sidang perdana ini menyita perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai sosok selebritas dengan banyak kontroversi. Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan akan menjadi sorotan media dalam beberapa waktu ke depan.
Dengan berbagai bukti dan pernyataan yang telah diungkapkan oleh JPU, publik kini menanti jalannya persidangan lanjutan yang akan mengungkap lebih jauh benar atau tidaknya dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya terhadap Reza Gladys.










