koranindopos.com – Jakarta. Beberapa hari lalu, sebuah postingan di akun @onecak mengundang pertanyaan netizen mengenai sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya dengan takarir “Alkohol yang halal.” Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait hal ini.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk ini diproduksi oleh PT Jayamas Medica Industri dan memiliki nomor sertifikat halal ID35410001313500222, yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2022.
Pemberian sertifikasi halal untuk produk antiseptik ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Aqil menjelaskan bahwa antiseptik merupakan salah satu produk yang wajib bersertifikat halal, dengan klasifikasi produk 4.5 dalam kategori PKRT.
Klasifikasi 4.5 juga mencakup jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya. Aqil menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait kehalalan alkohol dalam konteks ini. Alkohol yang digunakan dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan telah memperoleh sertifikat halal.
Aqil juga menekankan bahwa alkohol dalam produk antiseptik tidak sama dengan alkohol yang terkandung dalam minuman keras atau khamr, yang jelas tidak dapat disertifikasi halal. Alkohol dalam produk antiseptik berasal dari hasil industri non-khamr yang aman digunakan dalam proses pembuatan antiseptik.
“Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” tandasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik mengenai proses sertifikasi halal untuk produk antiseptik beralkohol dan perbedaan antara alkohol yang digunakan dalam konteks ini dengan alkohol dalam minuman keras yang tidak dapat disertifikasi halal. (hai)