Kamis, 30 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Ada Antiseptik Alkohol Berlabel Halal, Ini Penjelasan BPJPH

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
8 Maret 2024
in Nasional
A A
0
Alkohol Berlabel Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Beberapa hari lalu, sebuah postingan di akun @onecak mengundang pertanyaan netizen mengenai sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya dengan takarir “Alkohol yang halal.” Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait hal ini.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk ini diproduksi oleh PT Jayamas Medica Industri dan memiliki nomor sertifikat halal ID35410001313500222, yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2022.

Pemberian sertifikasi halal untuk produk antiseptik ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Aqil menjelaskan bahwa antiseptik merupakan salah satu produk yang wajib bersertifikat halal, dengan klasifikasi produk 4.5 dalam kategori PKRT.

Klasifikasi 4.5 juga mencakup jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya. Aqil menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait kehalalan alkohol dalam konteks ini. Alkohol yang digunakan dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan telah memperoleh sertifikat halal.

Artikel Terkait

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

Aqil juga menekankan bahwa alkohol dalam produk antiseptik tidak sama dengan alkohol yang terkandung dalam minuman keras atau khamr, yang jelas tidak dapat disertifikasi halal. Alkohol dalam produk antiseptik berasal dari hasil industri non-khamr yang aman digunakan dalam proses pembuatan antiseptik.

“Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” tandasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik mengenai proses sertifikasi halal untuk produk antiseptik beralkohol dan perbedaan antara alkohol yang digunakan dalam konteks ini dengan alkohol dalam minuman keras yang tidak dapat disertifikasi halal. (hai)

Topik: BPJPHHalal

TerkaitBerita

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng
Peristiwa

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan
Nasional

Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
OTT KPK: Sebanyak 21 orang digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) malam karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Detik.com)
Nasional

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

oleh Editor : Memoarto
30 Juli 2026
HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Nasional

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

15 Tahun Debut Al Azhar Memorial Garden, Beri Pelayanan 24 Jam

15 Tahun Debut Al Azhar Memorial Garden, Beri Pelayanan 24 Jam

30 Juli 2026
Konser Glenn Fredly Kembali Ke Timur Angkat Musik dan Tradisi Indonesia Timur

Konser Glenn Fredly Kembali Ke Timur Angkat Musik dan Tradisi Indonesia Timur

30 Juli 2026
Gandeng Enau, Momo Rilis Lagu “Sudah Tahu Tuhan Kita Berbeda”

Gandeng Enau, Momo Rilis Lagu “Sudah Tahu Tuhan Kita Berbeda”

30 Juli 2026
BYD Percepat Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Pabrik Subang Masuki Tahap Akhir Pembangunan

BYD Percepat Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Pabrik Subang Masuki Tahap Akhir Pembangunan

30 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4118 shares
    Share 1647 Tweet 1030
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya