Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

AFPI Sambut Positif Kebijakan OJK tentang Penyesuaian Suku Bunga dan Ketentuan Penerima Dana di Industri Fintech Pinjol

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Nasional
A A
0
Pinjol
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian ketentuan suku bunga dan batasan penerima dana pada industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech di Indonesia.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku industri fintech dan juga konsumen. Dalam pernyataannya, Entjik berharap bahwa kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas pendanaan di sektor P2P lending dan membantu melindungi konsumen dari risiko yang lebih besar, baik dari segi hukum maupun reputasi.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak. Kami percaya bahwa kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (5/1/2025).

Salah satu poin utama dalam kebijakan OJK adalah penyesuaian batasan suku bunga untuk industri P2P lending. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik bunga yang terlalu tinggi yang selama ini menjadi keluhan banyak konsumen. Selain itu, kebijakan baru ini juga mengatur batas usia minimum penerima dana pinjaman, yang ditetapkan 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan hanya individu yang sudah stabil secara ekonomi yang dapat mengakses layanan pinjaman ini.

Artikel Terkait

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Sudaryono: Langgar Standar Higienitas dan Tata Kelola

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional. Dengan adanya pembagian ini, para investor atau pemberi dana yang terlibat dalam ekosistem fintech P2P lending dapat lebih terstruktur, meminimalisir potensi risiko, dan mendorong lebih banyak investasi yang berkualitas.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas pendanaan dalam industri fintech, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Penyesuaian ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang tidak hanya menguntungkan para pelaku industri, tetapi juga mengutamakan keamanan dan kesejahteraan para pengguna layanan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor P2P lending telah berkembang pesat di Indonesia, namun sering kali terdapat keluhan mengenai bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak transparan. Oleh karena itu, kebijakan OJK ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen terlindungi dari potensi penyalahgunaan dalam industri pinjol.

Dengan adanya kebijakan ini, AFPI berharap dapat menciptakan keselarasan antara pertumbuhan industri dan perlindungan terhadap konsumen, sekaligus mendorong perkembangan industri fintech yang lebih matang dan bertanggung jawab.(dhil)

Topik: AFPIPinjol

TerkaitBerita

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Peristiwa

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Sudaryono: Langgar Standar Higienitas dan Tata Kelola
Nasional

BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Sudaryono: Langgar Standar Higienitas dan Tata Kelola

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
SEREMONIAL HUT: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memperingati hari lahir ke-27. Momentum tersebut ditandai dengan meluncurkan manifesto program juang bertajuk Politik Redistribusi Untuk Kesejahteraan Rakyat. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026
Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi
Peristiwa

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BAKTI SOSIAL: Fraser Residence Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan menyelenggarakan donor darah pada Senin (27/7/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Fraser Residence Sudirman Gelar Donor Darah

28 Juli 2026
Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

28 Juli 2026
HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

28 Juli 2026
Geely Coolray Tunjukkan Performa di Sirkuit Mandalika, Siap Ramaikan Segmen SUV Kompak Sporty

Geely Coolray Tunjukkan Performa di Sirkuit Mandalika, Siap Ramaikan Segmen SUV Kompak Sporty

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya