koranindopos.com – Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian ketentuan suku bunga dan batasan penerima dana pada industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech di Indonesia.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku industri fintech dan juga konsumen. Dalam pernyataannya, Entjik berharap bahwa kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas pendanaan di sektor P2P lending dan membantu melindungi konsumen dari risiko yang lebih besar, baik dari segi hukum maupun reputasi.
“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak. Kami percaya bahwa kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (5/1/2025).
Salah satu poin utama dalam kebijakan OJK adalah penyesuaian batasan suku bunga untuk industri P2P lending. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik bunga yang terlalu tinggi yang selama ini menjadi keluhan banyak konsumen. Selain itu, kebijakan baru ini juga mengatur batas usia minimum penerima dana pinjaman, yang ditetapkan 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan hanya individu yang sudah stabil secara ekonomi yang dapat mengakses layanan pinjaman ini.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional. Dengan adanya pembagian ini, para investor atau pemberi dana yang terlibat dalam ekosistem fintech P2P lending dapat lebih terstruktur, meminimalisir potensi risiko, dan mendorong lebih banyak investasi yang berkualitas.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas pendanaan dalam industri fintech, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Penyesuaian ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang tidak hanya menguntungkan para pelaku industri, tetapi juga mengutamakan keamanan dan kesejahteraan para pengguna layanan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor P2P lending telah berkembang pesat di Indonesia, namun sering kali terdapat keluhan mengenai bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak transparan. Oleh karena itu, kebijakan OJK ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen terlindungi dari potensi penyalahgunaan dalam industri pinjol.
Dengan adanya kebijakan ini, AFPI berharap dapat menciptakan keselarasan antara pertumbuhan industri dan perlindungan terhadap konsumen, sekaligus mendorong perkembangan industri fintech yang lebih matang dan bertanggung jawab.(dhil)








