Jumat, 23 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

AFPI Sambut Positif Kebijakan OJK tentang Penyesuaian Suku Bunga dan Ketentuan Penerima Dana di Industri Fintech Pinjol

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Nasional
0
Pinjol
306
BAGIKAN
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian ketentuan suku bunga dan batasan penerima dana pada industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech di Indonesia.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku industri fintech dan juga konsumen. Dalam pernyataannya, Entjik berharap bahwa kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas pendanaan di sektor P2P lending dan membantu melindungi konsumen dari risiko yang lebih besar, baik dari segi hukum maupun reputasi.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak. Kami percaya bahwa kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (5/1/2025).

Related articles

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

Salah satu poin utama dalam kebijakan OJK adalah penyesuaian batasan suku bunga untuk industri P2P lending. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik bunga yang terlalu tinggi yang selama ini menjadi keluhan banyak konsumen. Selain itu, kebijakan baru ini juga mengatur batas usia minimum penerima dana pinjaman, yang ditetapkan 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan hanya individu yang sudah stabil secara ekonomi yang dapat mengakses layanan pinjaman ini.

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional. Dengan adanya pembagian ini, para investor atau pemberi dana yang terlibat dalam ekosistem fintech P2P lending dapat lebih terstruktur, meminimalisir potensi risiko, dan mendorong lebih banyak investasi yang berkualitas.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas pendanaan dalam industri fintech, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Penyesuaian ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang tidak hanya menguntungkan para pelaku industri, tetapi juga mengutamakan keamanan dan kesejahteraan para pengguna layanan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor P2P lending telah berkembang pesat di Indonesia, namun sering kali terdapat keluhan mengenai bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak transparan. Oleh karena itu, kebijakan OJK ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen terlindungi dari potensi penyalahgunaan dalam industri pinjol.

Dengan adanya kebijakan ini, AFPI berharap dapat menciptakan keselarasan antara pertumbuhan industri dan perlindungan terhadap konsumen, sekaligus mendorong perkembangan industri fintech yang lebih matang dan bertanggung jawab.(dhil)

Topik: AFPIPinjol
Sebelumnya

Spesialis Paru Dr. Erlina Burhan Soroti Lonjakan Kasus Penyakit Pernapasan di China, Hati-hati terhadap Virus H1N1 dan HMPV

Selanjutnya

Serangan Baru Pada Drive USB yang Aman: Kaspersky Mengungkapkan Tren Utama Dalam Laporan APT Q3 2024

TerkaitBerita

Bansos
Nasional

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

23 Januari 2026
Raja Charles
Nasional

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

23 Januari 2026
Tambang Ilegal
Nasional

Prabowo Klaim Penindakan Besar-besaran Korupsi dan Tambang Ilegal di Awal Pemerintahan

23 Januari 2026
Transformasi Digital
Nasional

Indonesia–India Perkuat Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital Inklusif

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Recommended

Ferry Mursyidan

Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ferry Mursyidan Baldan

3 Desember 2022
tokopedia

Tokopedia Traktir Ultah ke-14, Diskon Biaya Jasa Aplikasi dan Bebaskan Tumpuk Promo

8 Agustus 2023

Popular Post

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • SPMB Tahap 2 dan Program PAPS Berjalan Bersamaan di SMK Negeri 4 Kota Bogor

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya