Selasa, 11 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
6 Mei 2026
in Opini
A A
0
Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., Hakim Pengadilan Pajak

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Bayangkan Anda seorang arsitek yang ditugaskan membangun gedung tahan gempa. Anda diberi kewenangan penuh merancang struktur, namun ada satu aturan ganjil: Anda dilarang memilih bahan bangunan dan haram menentukan gaji tukang. Kewenangan krusial itu dipegang pihak lain—pihak yang kebetulan punya kepentingan agar gedung dibangun dengan biaya semurah mungkin, bahkan jika harus mengorbankan kualitas.

Dalam posisi ini, apakah Anda benar-benar berdaulat sebagai arsitek? Apakah kegagalan struktur nantinya murni kesalahan rancangan Anda, atau akibat batasan wewenang yang melumpuhkan?

Analogi ini memotret dilema eksistensial Pengadilan Pajak Indonesia selama dua dekade terakhir. Berdasarkan undang-undang yang lama, Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai “arsitek” teknis yudisial, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memegang kendali atas “bahan dan tukang”—yakni organisasi, administrasi, dan keuangan.

Anomali Dua Atap

Artikel Terkait

Membebaskan sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central

Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

Situasi ini menciptakan anomali “dua atap” yang problematis. Di satu sisi, hakim dituntut independen memutus sengketa pajak. Di sisi lain, “dapur” pengadilan—mulai dari gaji hingga pembinaan karir—dikelola oleh Kemenkeu. Masalahnya, Kemenkeu adalah induk dari Direktorat Jenderal Pajak, pihak yang selalu menjadi lawan tanding Wajib Pajak di pengadilan tersebut.

Overview putusan berdasarkan menang/kalah terhadap DJP/DJBC dari tahun 2020-2025, khusus tahun 2025 dari bulan Januari hingga September sebagai berikut:

Grafik Opini - Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak (2025)

Data empiris ini menyingkap realitas keras di meja hijau: sepanjang periode 2020 hingga 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menelan kekalahan dalam 46,52% sengketa, melampaui tingkat kemenangannya yang hanya bertengger di angka 30,23%. Statistik ini bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti betapa sengitnya “pertandingan” di mana negara ternyata tidak memiliki imunitas untuk selalu menang. Tingginya frekuensi kekalahan fiskus ini justru mempertebal urgensi reformasi institusional yang disuarakan Mahkamah Konstitusi; sebab, ketika “tim” pemerintah begitu sering terpojok dalam sengketa, membiarkan induk organisasinya (Kementerian Keuangan) tetap memegang kendali administratif atas sang “wasit” hanya akan terus memupuk kecurigaan publik akan potensi intervensi kekuasaan di balik layar.

Struktur “dua atap” a quo menempatkan wasit (hakim) berada di bawah pembinaan manajer salah satu tim yang bertanding. Konflik kepentingan ini bukan sekadar isu etika, melainkan cacat desain institusional yang menggerus kepercayaan publik terhadap imparsialitas peradilan pajak.

Disabilitas Legal

Jika kita membedah persoalan ini menggunakan pisau analisis H.L.A. Hart dalam The Concept of Law, kita akan melihat bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi birokrasi. Hart membedakan antara aturan yang membebankan kewajiban dan aturan yang memberikan kompetensi (power-conferring rules).

Hart memperkenalkan istilah “disabilitas” (disability) untuk menggambarkan ketiadaan kuasa hukum untuk melakukan tindakan tertentu yang sah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sebelumnya secara efektif menempatkan “disabilitas legal” kepada Mahkamah Agung. Negara memberikan MA kompetensi untuk mengadili perkara, tetapi secara eksplisit mencabut kompetensinya (memberikan disabilitas) dalam mengurus rumah tangganya sendiri.

Akibatnya, terjadi “kedaulatan yang terbelah”. Hakim memiliki kuasa yurisdiksi ajudikasi, tetapi tidak memiliki kuasa yurisdiksi administratif. Pengadilan Pajak seolah-olah berdaulat, padahal rapuh karena aturan pengakuan dalam sistem hukum kita saat itu melegalkan campur tangan eksekutif.

Momen Konstitusional

Disabilitas struktural inilah yang akhirnya diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK meruntuhkan tembok pemisah tersebut dan memerintahkan penyatuan atap pembinaan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Putusan ini adalah momen konstitusional yang merevisi aturan main. Dengan menyatakan campur tangan departemen eksekutif inkonstitusional, MK pada dasarnya sedang menghapus “disabilitas” yang selama ini membelenggu MA. Ini adalah redefinisi aturan sekunder (secondary rules) dalam sistem hukum kita: mulai tahun 2027, satu-satunya otoritas yang valid (kompeten) untuk mengelola hakim pajak adalah lembaga yudikatif, bukan eksekutif.

Langkah ini bukan sekadar mutasi pegawai atau perpindahan aset. Ini adalah pemulihan definisi “Kedaulatan Pengadilan”. Penyatuan atap memastikan bahwa ketika hakim memutus sengketa, ia melakukannya sebagai representasi utuh dari cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka, bukan sebagai hibrida antara pejabat pengadilan dan birokrat kementerian.

Satu Nakhoda

Kedaulatan untuk menegakkan keadilan tidak boleh dibagi, apalagi “dipinjamkan” kepada institusi yang berkepentingan dengan pendapatan negara. Dalam perspektif Hart, transisi menuju 2026 ini adalah koreksi mutlak terhadap patologi sistem hukum yang selama ini kita biarkan.

Kembali ke analogi awal, putusan MK ini ibarat mengembalikan hak memilih bahan bangunan dan mengatur tukang kepada sang arsitek. Kini, Mahkamah Agung memiliki kendali penuh untuk memastikan gedung keadilan yang ia rancang berdiri tegak, kokoh, dan adil. Pengadilan Pajak tengah menyongsong kedaulatan sejatinya: satu atap, satu nakhoda, demi keadilan yang tak terbelah.

 Penulis: Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,  Hakim Pengadilan Pajak 

Topik: Ari Juliantohakim pengadilan pajakOpini

TerkaitBerita

Bamsoet
Opini

Membebaskan sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central

oleh Editor : Hairul
3 Agustus 2026
Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?
Opini

Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

oleh Editor : Anggoro
2 Agustus 2026
Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital
Opini

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

oleh Editor : Anggoro
28 Juli 2026
Mutu Dimulai dari Risiko
Opini

Mutu Dimulai dari Risiko

oleh Editor : Anggoro
28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HASIL MENGECEWAKAN: Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez. (Foto: (c) Ducati Corse)

Hasil MotoGP Inggris Menjadi Pukulan Berat Bagi Marc Marquez

11 Agustus 2026
LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel

LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel

10 Agustus 2026
JBL Perbarui Sound Curve Tour ONE M3, Hadirkan Audio Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif

JBL Perbarui Sound Curve Tour ONE M3, Hadirkan Audio Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif

10 Agustus 2026
Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman demi Ersya Aurelia di Film Ketok Magic

Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman demi Ersya Aurelia di Film Ketok Magic

10 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4286 shares
    Share 1714 Tweet 1072
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya