Sabtu, 27 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Opini

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
6 Mei 2026
in Opini
A A
0
Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., Hakim Pengadilan Pajak

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Bayangkan Anda seorang arsitek yang ditugaskan membangun gedung tahan gempa. Anda diberi kewenangan penuh merancang struktur, namun ada satu aturan ganjil: Anda dilarang memilih bahan bangunan dan haram menentukan gaji tukang. Kewenangan krusial itu dipegang pihak lain—pihak yang kebetulan punya kepentingan agar gedung dibangun dengan biaya semurah mungkin, bahkan jika harus mengorbankan kualitas.

Dalam posisi ini, apakah Anda benar-benar berdaulat sebagai arsitek? Apakah kegagalan struktur nantinya murni kesalahan rancangan Anda, atau akibat batasan wewenang yang melumpuhkan?

Analogi ini memotret dilema eksistensial Pengadilan Pajak Indonesia selama dua dekade terakhir. Berdasarkan undang-undang yang lama, Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai “arsitek” teknis yudisial, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memegang kendali atas “bahan dan tukang”—yakni organisasi, administrasi, dan keuangan.

Anomali Dua Atap

Artikel Terkait

Peran Generasi Muda dalam Memodernisasi Pertanian di Era Digital

Dampak dan Upaya Mengatasi Praktik Ijon yang Merugikan Petani

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Situasi ini menciptakan anomali “dua atap” yang problematis. Di satu sisi, hakim dituntut independen memutus sengketa pajak. Di sisi lain, “dapur” pengadilan—mulai dari gaji hingga pembinaan karir—dikelola oleh Kemenkeu. Masalahnya, Kemenkeu adalah induk dari Direktorat Jenderal Pajak, pihak yang selalu menjadi lawan tanding Wajib Pajak di pengadilan tersebut.

Overview putusan berdasarkan menang/kalah terhadap DJP/DJBC dari tahun 2020-2025, khusus tahun 2025 dari bulan Januari hingga September sebagai berikut:

Grafik Opini - Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak (2025)

Data empiris ini menyingkap realitas keras di meja hijau: sepanjang periode 2020 hingga 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menelan kekalahan dalam 46,52% sengketa, melampaui tingkat kemenangannya yang hanya bertengger di angka 30,23%. Statistik ini bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti betapa sengitnya “pertandingan” di mana negara ternyata tidak memiliki imunitas untuk selalu menang. Tingginya frekuensi kekalahan fiskus ini justru mempertebal urgensi reformasi institusional yang disuarakan Mahkamah Konstitusi; sebab, ketika “tim” pemerintah begitu sering terpojok dalam sengketa, membiarkan induk organisasinya (Kementerian Keuangan) tetap memegang kendali administratif atas sang “wasit” hanya akan terus memupuk kecurigaan publik akan potensi intervensi kekuasaan di balik layar.

Struktur “dua atap” a quo menempatkan wasit (hakim) berada di bawah pembinaan manajer salah satu tim yang bertanding. Konflik kepentingan ini bukan sekadar isu etika, melainkan cacat desain institusional yang menggerus kepercayaan publik terhadap imparsialitas peradilan pajak.

Disabilitas Legal

Jika kita membedah persoalan ini menggunakan pisau analisis H.L.A. Hart dalam The Concept of Law, kita akan melihat bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi birokrasi. Hart membedakan antara aturan yang membebankan kewajiban dan aturan yang memberikan kompetensi (power-conferring rules).

Hart memperkenalkan istilah “disabilitas” (disability) untuk menggambarkan ketiadaan kuasa hukum untuk melakukan tindakan tertentu yang sah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sebelumnya secara efektif menempatkan “disabilitas legal” kepada Mahkamah Agung. Negara memberikan MA kompetensi untuk mengadili perkara, tetapi secara eksplisit mencabut kompetensinya (memberikan disabilitas) dalam mengurus rumah tangganya sendiri.

Akibatnya, terjadi “kedaulatan yang terbelah”. Hakim memiliki kuasa yurisdiksi ajudikasi, tetapi tidak memiliki kuasa yurisdiksi administratif. Pengadilan Pajak seolah-olah berdaulat, padahal rapuh karena aturan pengakuan dalam sistem hukum kita saat itu melegalkan campur tangan eksekutif.

Momen Konstitusional

Disabilitas struktural inilah yang akhirnya diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK meruntuhkan tembok pemisah tersebut dan memerintahkan penyatuan atap pembinaan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Putusan ini adalah momen konstitusional yang merevisi aturan main. Dengan menyatakan campur tangan departemen eksekutif inkonstitusional, MK pada dasarnya sedang menghapus “disabilitas” yang selama ini membelenggu MA. Ini adalah redefinisi aturan sekunder (secondary rules) dalam sistem hukum kita: mulai tahun 2027, satu-satunya otoritas yang valid (kompeten) untuk mengelola hakim pajak adalah lembaga yudikatif, bukan eksekutif.

Langkah ini bukan sekadar mutasi pegawai atau perpindahan aset. Ini adalah pemulihan definisi “Kedaulatan Pengadilan”. Penyatuan atap memastikan bahwa ketika hakim memutus sengketa, ia melakukannya sebagai representasi utuh dari cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka, bukan sebagai hibrida antara pejabat pengadilan dan birokrat kementerian.

Satu Nakhoda

Kedaulatan untuk menegakkan keadilan tidak boleh dibagi, apalagi “dipinjamkan” kepada institusi yang berkepentingan dengan pendapatan negara. Dalam perspektif Hart, transisi menuju 2026 ini adalah koreksi mutlak terhadap patologi sistem hukum yang selama ini kita biarkan.

Kembali ke analogi awal, putusan MK ini ibarat mengembalikan hak memilih bahan bangunan dan mengatur tukang kepada sang arsitek. Kini, Mahkamah Agung memiliki kendali penuh untuk memastikan gedung keadilan yang ia rancang berdiri tegak, kokoh, dan adil. Pengadilan Pajak tengah menyongsong kedaulatan sejatinya: satu atap, satu nakhoda, demi keadilan yang tak terbelah.

 Penulis: Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,  Hakim Pengadilan Pajak 

Topik: Ari Juliantohakim pengadilan pajakOpini

TerkaitBerita

Memodernisasi Pertanian
Opini

Peran Generasi Muda dalam Memodernisasi Pertanian di Era Digital

oleh Editor : Anggoro
18 Juni 2026
Dampak dan Upaya Mengatasi Praktik Ijon yang Merugikan Petani
Opini

Dampak dan Upaya Mengatasi Praktik Ijon yang Merugikan Petani

oleh Editor : Anggoro
16 Juni 2026
Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?
Opini

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

oleh Editor : Anggoro
3 Juni 2026
PERKUAT KELUARGA: Dari kiri, Bendahara Umum Sari Yuliati, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam satu momentum kegiatan partai. (Foto Ilustrasi: memoindonsia.co.id)
Opini

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

oleh Editor : Memoarto
11 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

27 Juni 2026
Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

27 Juni 2026
Main Film CLBK, Sintya Marisca Terpikat Sifat ‘Bapak-Bapak’ Khiva Iskak Saat Bangun Chemistry

Main Film CLBK, Sintya Marisca Terpikat Sifat ‘Bapak-Bapak’ Khiva Iskak Saat Bangun Chemistry

27 Juni 2026
Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026

Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3597 shares
    Share 1439 Tweet 899
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya