Sabtu, 6 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

ASDAMINDO Gelar Pelatihan Kelola Bisnis Depot AirMinum Berbasis Perlindungan Konsumen

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
29 Juni 2024
in Megapolitan
A A
0
ASDAMINDO
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Air minum yang bersih dan higienis telah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, ditengah ketersediaannya sumber baku air bersih yang semakin langka. Depot Air Minum (DAM) menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh. Dari data Kementerian Perindustrian tahun 2023, 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.

Tahun 2024, terdapat 78,378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53,261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.

Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian menjelaskan lingkup permasalahan usaha DAM mencakup tempat dan konstruksi tempat usaha, bahan baku, mesin dan peralatan, izin usaha, penyimpanan dan penjualan dan keterampilan karyawan.

Mengingat pentingnya kualitas air baku dan standar kebersihannya bagi konsumen, diperlukan seperangkat aturan dan standar guna melindungi keamanan konsumen. Dalam jangka panjang, standar pengelolaan bisnis DAM yang baik, juga mampu menjamin keberlangsungan usaha.

Artikel Terkait

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

Untuk itu ASDAMINDO (Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia) menggelar Seminar dan Pelatihan bertema “Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat”.

Seminar yang digelar di Bandung menghadirkan narasumber Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan, Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), ASDAMINDO, Dinas Kesehatan Jawa Barat serta Perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa barat, Dr Ardini S. Raksangara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjajaran serta Ahli Sanitarian Reni Susilo, dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi mengatakan Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota ASDAMINDO dalam mengelola bisnis depot air minum yang berorientasi pada keamanan dan perlindungan konsumen yang makin cerdas dan kritis.

“Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air.  Sudah saat ini pengusaha depot air minum mempunyai izin sertifikat layak higiene dan sanitasi pemerintah terkait se Indonesia data yang kita miliki kurang lebih 2 % yang sudah memiliki izin tersebut., sisanya 98 % belum memiliki”, ujar Erik.

Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari Penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standart baku mutu kesehatan. Menurut Erik, penegakan Hukum segera direalisasikan tidak dibiarkan berlarut – larut.

Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan dalam paparannya mengatakan tingkat resiko depot air minum ini menengah tinggi karena DAM berkaitan langsung dengan pangan yang dikonsumsi langsung, dalam hal ini diminum langsung oleh konsumen. Oleh karena itu terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi usaha depot air minum.

Peraturan yang terkait adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes No. 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.

Dalam Kepmenperindag No 651 Tahun 2004 pasal 7 mengatur tata cara penjualan DAM yaitu :
1. DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
2. DAM dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
3. DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos
4. DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. DAM harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh DAM harus polos/tidak bermerek.
7. DAM tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah

Terkait pengawasan, Permenperindag 651/2004 pasal 9 memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati atau walikota untuk melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengawasan di daerah sesuai wilayah kerjanya. Pelanggaran atas ketentuan diatas dapat berupa sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan usaha semantara hingga pencabutan ijin usaha. Selain itu terdapat juga sanksi pidana baik yang diatur dalam UU konsumen maupun Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bila terjadi pemalsuan, maupun penggunaan merek pihak lain.

Pembicara lain dalam seminar ini, Rachmat Hidayat selaku ketua Umum ASPADIN menjelaskan bahwa Industri AMDK dan usaha depot air minum memiliki kesamaan yaitu menyediakan produk air minum yang higienis dan berkualitas dan memberikan jaminan perlindungan keamanan pangan bagi konsumen. Namun berbeda dengan usaha DAM, industri AMDK wajib mematuhi setiap peraturan Pemerintah terkait standar keamanan dan mutu produk serta proses Produksinya dari hulu ke hilir.

Produk AMDK wajib memiliki seperangkat Standar Nasional Indonesia, karena ini yang menjadi dasar dikeluarkannya izin edar BPOM. Untuk Kemasannya juga wajib memenuhi ketentuan BPOM No 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan PerMenPerin No. 24/MIND/PER/2/2010 tentang pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik, jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “ Konsumen harus CERMAT DALAM MEMILIH PRODUK AMDK. Pastikan membeli di toko, warung yang menjual Produk AMDK yang Asli. Ini dapat dilihat dari Segel Tutup Kemasan Galon, apakah mencantumkan SNI, memiliki kode produksi,” tambah Rachmat

Susilo Heni Setyaningsih, SKM, dari Dinas Kesehatan kota Bekasi menjelaskan perangkat peraturan terkait jaminan keamanan pangan usaha DAM. Diantaranya pasal 2 dan 3 Permenkes No. 43 tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi yang mengatur persyaratan DAM wajib menjamin air minum yang memenuhi standar baku mutu atau persyaratan  kualitas air minum dan wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Persyaratan higiene sanitasi ini sedikit meliputi aspek tempat, peralatan dan penjamah.

Terkait Kelalaian atas jaminan keamanan pangan, Undang Undang No.18 Tahun 2021 tentang Pangan, pasal 71, pasal 72 dan pasal 135 mengatur sanksi-sanksi kepada pelaku usaha.

Agus Rahmat selaku Kasie Kesehatan Lingkungan Provinsi Jawa Barat mengatakan, pengusaha Depot air minum se Indonesia harus  taat aturan yang berlaku pada  Permenkes no. 32 tahun 2019 tentang Kualitas air minum dan kelayakan.

Beliau berharap ASDAMINDO dapat membantu dan mendukung regulasi dari peraturan kementrian Kesehatan tersebut. Saat ini perhatian pemerintah mengenai perizinan dan pengawasan depot air minum se-indonesia sangat diperlukan untuk  menjamin  produksi air tersebut layak diminum dengan sehat dan higienis.

ASDAMINDO, adalah wadah perkumpulan  pelaku usaha kecil depot air minum se Indonesia dan kemasan, ikut serta menjalankan amanat undang undang Kesehatan yang dituangkan pada Permenkes No. 40 tahun 2014 dan Permenkes No. 2 tahun 2023 tentang kualitas air minum yang dikonsumsi oleh Masyarakat Indonesia.

Kualitas air minum sewajarnya harus higienis sanitasi dan harus sesuai dengan baku mutu air minum agar layak minum. ASDAMINDO hadir sebagai salah satu bentuk pengawasan dan perlindungan depot air minum agar  kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum, lebih sehat dan layak diminum sesuai dengan standar mutu air minum dan bebas bakteri.

ASDAMINDO berperan membantu  pemerintah dalam memberikan informasi tentang pentingnya kesehatan air minum dan izin usaha kepada seluruh pengusaha depot air minum seluruh Indonesia dengan berbagai kegiatan diantaranya dengan melaksanakan seminar dan pelatihan kepada pemilik depot air minum se Indonesia dan roadshow yang telah dimulai kegiatan seminar yang sudah di mulai di bulan oktober 2023 tahun lalu, kemudian seminar dan pelatihan tanggal 26 Juni 2024 di Hotel Horison, yang di sponsori oleh Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat sebagai ketua Aspadin mengatakan, dengan dorongan dan Upaya Aspadin yang sangat kuat ikut terlibat dalam kegiatan seminar dan pelatihan yang dilaksanakan oleh ASDAMINDO untuk upaya mendorong pengawasan dan perlindungan terhadap pengusaha depot air minum dan kemasan agar  lebih memperhatikan Kesehatan lingkungan dan kualitas air minum.

Kehadiran para narasumber dapat memberikan Warning pada pelaku usaha depot air minum agar lebih memperhatikan kesehatan, hygiene sanitasi dan baku mutu air layak minum lebih tersampaikan substansi pokok kegiatan seminar tersebut.

Jumlah peserta seminar lebih dari 150 orang dengan bentuk offline dan 150 peserta online. Kabar baiknya, hampir semua peserta seminar pelatihan sangat mengapresiasi dan merespon dengan baik, salah satu peserta menilai,  dengan acara seminar ini dapat memberikan edukasi tentang  pentingnya Kesehatan dan kebersihan lingkungan serta kualitas air minum  layak dikonsumsi. Erik Garnadi mengatakan, kegiatan seminar dan pelatihan ini akan dilaksanakan se-Indonesia dengan sistem roadshow ke setiap provinsi. setelah acara seminar di Bandung, ASDAMINDO akan mengadakan seminar di bulan Juli di Provinsi bali, bulan September di Jawa Timur dan selanjutnya di Jawa Tengah.

Seluruh Depot air minum di Indonesia, nantinya akan selalu berkoordinasi dengan ASDAMINDO untuk menjalankan usahanya, baik dalam bentuk pengawasan. Peningkatan kualitas air minum, produksi depot air agar tetap higienis dan layak minum sehingga Masyarakat terbebas dari bakteri dan penyakit, ungkap Erik Garnadi. (ris)

Topik: ASDAMINDO

TerkaitBerita

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar
Megapolitan

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026
Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam
Megapolitan

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet
Megapolitan

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
PERPANJANG RUTE: Penumpang memenuhi gerbong kereta MRT Jakarta di Stasiun Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto Ilustrasi: jakartamrt.co.id)
Megapolitan

Perpanjangan Rute MRT Ke Bekasi dan Tangerang Akhir Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
4 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

6 Juni 2026
iPhone 16 Bekas Masih Jadi Buruan di 2026, Harga Lebih Terjangkau dengan Performa Premium

iPhone 16 Bekas Masih Jadi Buruan di 2026, Harga Lebih Terjangkau dengan Performa Premium

6 Juni 2026
Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

6 Juni 2026
Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

6 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3426 shares
    Share 1370 Tweet 857
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya