Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dokter kecantikan tersohor, Dokter Richard Lee, kini resmi memasuki babak baru yang krusial. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pria yang akrab disapa DRL tersebut telah menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi, kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kepastian mengenai kelengkapan berkas ini menandakan bahwa kasus hukum tersebut akan segera bergulir ke meja hijau. Publik kini menantikan kelanjutan dari persidangan yang melibatkan figur publik di dunia kecantikan ini. Berdasarkan informasi resmi, status lengkapnya berkas perkara ini diterbitkan setelah melalui serangkaian proses penelitian mendalam oleh pihak kejaksaan terhadap hasil penyidikan kepolisian.
Kabar mengenai lengkapnya berkas perkara ini disambut baik oleh pihak pelapor, yakni Dokter Samira Farahnaz yang populer dengan sapaan Doktif. Saat ditemui oleh awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, ia tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Perkembangan ini dinilai sebagai bentuk titik terang dari perjuangan hukum yang selama ini ditempuhnya.
Doktif mengaku merasa sangat lega setelah menantikan kepastian hukum atas laporan yang dilayangkannya. Baginya, status P21 ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Keputusan kejaksaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
”Kalau (sudah) P21, alhamdulillah,” kata Doktif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Tim hukum Doktif turut memberikan keterangan mendalam mengenai posisi kasus kliennya saat ini pasca-keluarnya status P21. Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya telah diterima dengan baik oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk langkah penuntutan.
Menurut Haryadi, proses administrasi hukum ini berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Tahapan awal dari pelimpahan ini berfokus pada pemeriksaan formalitas dan materiil dari dokumen kasus. Setelah fase ini selesai, konsentrasi akan beralih pada persiapan teknis untuk menghadirkan tersangka di hadapan hukum.
“Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasa disebut dengan P21,” kata Haryadi Harding
Meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, rangkaian prosedur hukum pidana masih menyisakan beberapa tahapan penting sebelum sidang dimulai. Haryadi Harding menjelaskan bahwa saat ini posisi kasus masih berada pada fase pelimpahan berkas atau tahap satu. Langkah krusial berikutnya yang harus segera dilaksanakan adalah proses pelimpahan tahap dua.
Pada tahapan kedua nanti, penyidik kepolisian berkewajiban untuk menyerahkan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan. Penyerahan ini menjadi prasyarat mutlak sebelum jaksa menyusun surat dakwaan secara resmi. Pihak pelapor berharap agar proses birokrasi ini tidak memakan waktu lama agar kepastian hukum segera terwujud.
“Itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” lanjutnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum ini, muncul berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, Doktif secara tegas langsung mematahkan spekulasi tersebut dengan menyatakan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mundur. Pihak pelapor berkomitmen penuh agar kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Sikap konsisten ini diambil demi menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi. Doktif memilih menyerahkan seluruh mekanisme penilaian perkara kepada majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan kasus ini. Komitmen ini sekaligus menepis kabar burung yang menyebutkan adanya upaya komunikasi untuk berdamai dari kedua belah pihak.
“Enggak, enggak ada. Untuk saat ini belum terpikir untuk itu, kita sih masih tetap ingin proses tetap dilanjutkan saja,” ujar Doktif.
Keputusan untuk terus melanjutkan perkara ini juga dikaitkan dengan momentum hari raya keagamaan yang akan datang. Muncul anggapan dari sebagian pihak bahwa suasana kekeluargaan menjelang Lebaran biasanya digunakan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Menanggapi hal tersebut, Doktif membantah dengan keras dan memisahkan antara urusan personal dengan penegakan hukum.
Bagi Doktif, sebuah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan konsumen luas tidak bisa dicampuradukkan dengan tradisi tahunan. Langkah hukum yang diambilnya murni didasarkan pada penegakan aturan dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, suasana menjelang hari raya tidak akan mengubah keputusan hukum yang telah diambilnya sejak awal.
“Ini tidak ada kaitannya dengan damai pada saat Lebaran, tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya.
Kendati menutup rapat peluang untuk menyelesaikan kasus melalui jalur perdamaian atau mencabut laporan, Doktif tetap menunjukkan sisi humanisnya. Secara pribadi, ia menyatakan tidak menaruh dendam personal dan tetap membuka pintu maaf sebagai sesama manusia. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian maaf tersebut sama sekali tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum.
“Kita memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Doktif.
Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara kasus ini sempat melewati proses dinamika hukum yang cukup panjang antara penyidik dan kejaksaan. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya sempat mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan status P19. Hal tersebut dilakukan karena jaksa menilai masih ada beberapa kekurangan materiil yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik.
Setelah menerima kembali berkas tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan perbaikan dan melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa. Kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil pada akhir pekan lalu. Pihak kejaksaan secara resmi menerbitkan status P21 setelah seluruh poin kekurangan dalam berkas perkara berhasil dipenuhi dengan sempurna.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan menjalankan prosedur pelimpahan ini sesuai dengan ketetapan yang berlaku tanpa menunda-nunda waktu. Penyerahan barang bukti dan tersangka menjadi langkah final dari kepolisian sebelum kasus ini sepenuhnya menjadi domain jaksa penuntut umum di persidangan. Publik kini tinggal menunggu rilis resmi mengenai tanggal pelaksanaan pelimpahan tersebut.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” tuturnya. (RIS/Hend)










