koranindopos.com, JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, (Bamsoet), menegaskan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut memperkuat akuntabilitas dunia usaha sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang bersembunyi di balik badan hukum.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum di , Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Bamsoet, ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional menjadi kemajuan penting karena untuk pertama kalinya korporasi secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat dari suatu tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya.
“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” ujar Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama yang selama ini lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Padahal, berbagai tindak pidana modern seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui struktur korporasi yang kompleks.
Ia menambahkan, perkembangan kejahatan ekonomi membuat pelaku utama kerap bersembunyi di balik jaringan perusahaan, perusahaan cangkang (shell company), maupun struktur kepemilikan berlapis sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku sebenarnya.
Mengacu pada data (PPATK), Bamsoet menyebut transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi kompleks masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum ekonomi.
Menurutnya, pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukanlah ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik sekaligus memberikan sanksi kepada korporasi yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
“Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” katanya.
Bamsoet yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya membuktikan adanya tindak pidana korporasi, tetapi juga mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.
Menurutnya, dalam banyak kasus pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, hingga jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan identitas sehingga aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar.
“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Bamsoet juga menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi membutuhkan sinergi lintas lembaga, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
Menurutnya, pembuktian perkara korporasi saat ini tidak lagi cukup mengandalkan alat bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, pelacakan aset, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara.
Ia menegaskan, pembaruan KUHP harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap iklim investasi dan ketegasan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
“KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan, sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan,” pungkas Bamsoet. (rls)










