Koranindopos.com – JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan perubahan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin (28/9/2026).
Perubahan aturan tersebut membuat sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut. Berdasarkan data RTI Business pada Senin (28/9/2026), setidaknya terdapat 18 saham yang diperdagangkan di bawah level Rp50.
Sejumlah saham bahkan mengalami penurunan hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB). Beberapa di antaranya merupakan saham emiten yang cukup dikenal oleh investor ritel maupun perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar.
Salah satu saham yang terdampak adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Pada perdagangan Senin, saham GOTO melemah 14 persen hingga berada di level Rp43 per saham.
PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) juga tercatat turun 14 persen ke level Rp43 per saham.
Saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) juga mengalami penurunan masing-masing 14 persen menjadi Rp43 per saham.
Selain itu, PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) juga melemah 14 persen ke level Rp43 per saham.
Perubahan batas minimum harga saham tersebut turut menjadi salah satu sentimen yang mewarnai perdagangan pasar saham pada Senin.
Pada akhir perdagangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,51 persen atau 94,03 poin ke level 6.147.
Meski demikian, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan kebijakan baru tersebut pada hari pertama berjalan dengan baik. BEI juga memantau aktivitas perdagangan sejak sesi pre-opening hingga pasar dibuka.
“Ya, penerapan pertama dari penghapusan harga minimum Rp50 berjalan baik. Ya, seluruh proses mulai dari pre-opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan itu berjalan baik,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan.
Jeffrey juga mengatakan penghapusan batas minimum harga Rp50 tidak memberikan dampak negatif secara langsung terhadap IHSG. Menurut dia, saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 memiliki bobot yang relatif kecil terhadap pergerakan IHSG.
Meski penerapan aturan dinilai berjalan baik, Jeffrey mengakui perubahan tersebut dapat memicu volatilitas dalam jangka pendek.
Hal itu berkaitan dengan sejumlah saham yang selama bertahun-tahun berada di level Rp50, bahkan ada yang tidak aktif diperdagangkan.
Menurut Jeffrey, kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya proses pencarian harga wajar atau fair value oleh pasar setelah batas minimum harga saham dihapus.
“Dan saat ini sedang mencari fair value-nya. Ya, tentu membutuhkan waktu ya karena ada proses auto-rejection di situ ya sampai nanti menemukan titik fair value-nya,” jelasnya.
Dengan aturan baru tersebut, mekanisme perdagangan memungkinkan saham bergerak di bawah level Rp50 sesuai dengan dinamika permintaan dan penawaran di pasar.
Berikut 18 emiten yang tercatat diperdagangkan di bawah level Rp50 pada perdagangan Senin (28/9/2026):
- GOTO – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
- BABP – PT Bank MNC Internasional Tbk
- WMUU – PT Widodo Makmur Unggas Tbk
- NETV – PT MDTV Media Technologies Tbk
- BSBK – PT Wulandari Bangun Laksana Tbk
- REAL – PT Repower Asia Indonesia Tbk
- ATLA – PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk
- CPRO – PT Central Proteina Prima Tbk
- MDLN – PT Modernland Realty Tbk
- DADA – PT Diamond Citra Propertindo Tbk
- PNBS – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
- BCAP – PT MNC Kapital Indonesia Tbk
- MAXI – PT Maxindo Karya Anugerah Tbk
- HDIT – PT Hensel Davest Indonesia Tbk
- BBKP – PT Bank KB Indonesia Tbk
- KPIG – PT MNC Tourism Indonesia Tbk
- LPKR – PT Lippo Karawaci Tbk
- PADI – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Perubahan batas minimum harga tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan saham di BEI. Pergerakan saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 selanjutnya akan mengikuti proses pembentukan harga di pasar.(dhil/dtk)










