Minggu, 7 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Berantas Pakaian Bekas Asal Impor, Kemendag Tingkatkan Sinergi dengan K/L Terkait

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
5 April 2023
in Nasional
A A
0
Kementerian Perdagangan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Batam. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pada hari ini, Senin, (3/4), di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau.

Moga mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. “Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Artikel Terkait

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Kemnaker dan Boga Group Kerjasama Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Moga juga menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. “Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.

Pada acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018—2022. Adapun total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Askolani, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Batam Rudi Margono, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba, serta Komandan Komando Resor Militer 033 Kolonel Infanteri Tagor Rio Pasaribu. (ris)

Topik: Kementerian Perdagangan

TerkaitBerita

Menaker Buka Orientasi Program Pemagangan Nasional Batch III
Nasional

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

oleh Editor : Anggoro
6 Juni 2026
Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026
Kemnaker dan Boga Group Kerjasama Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Nasional

Kemnaker dan Boga Group Kerjasama Perluas Akses Kerja bagi Lansia

oleh Editor : Anggoro
5 Juni 2026
Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat
Peristiwa

Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

oleh Editor : Affandy
5 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

AKSI SELEBRASI: Pemain Portugal, Cristiano Ronaldo, melakukan selebrasi dalam satu pertandingan. (Foto Ilustrasi: Shutterstock)

Ronaldo Pemain Tertua Nonkiper di Piala Dunia 2026

7 Juni 2026
PENUH WARNA: Little India di Singapura adalah kawasan bersejarah dan pusat komunitas keturunan India yang menawarkan perpaduan unik antara pesona tradisional dan budaya Tamil. (Foto Ilustrasi: Dok./Little India)

Singapura Blokir Konten Rasisme Terhadap Komunitas India

7 Juni 2026
NAIK PERINGKAT: Aksi pebalap Ducati, Marc Marquez, dalam satu momen balapan. (Foto Ilustrasi: Dok./Ducati Corse)

Sukses Juara Sprint Race, Marc Marquez Naik Satu Tingkat

6 Juni 2026
Menaker Buka Orientasi Program Pemagangan Nasional Batch III

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

6 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3430 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya