Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, G Sri Nurhartanto, mengonfirmasi informasi ini. Menurut Sri Nurhartanto, Billy terdaftar sebagai mahasiswa di program Magister Hukum UAJY pada semester awal. “Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 magister hukum Atma Jaya,” ujar Sri Nurhartanto saat dihubungi wartawan pada Jumat (27/12/2024).
Kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan dengan motif dendam ini mencuat setelah polisi mengungkap identitas pelaku yang menyewa seorang eksekutor untuk menyiramkan air keras kepada korban. Kejadian ini menimbulkan luka serius pada korban, yang kini tengah menjalani perawatan intensif.
Sebagai akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum, Billy kini menghadapi ancaman yang sangat berat, termasuk kemungkinan untuk dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Rektor UAJY mengungkapkan bahwa pihak kampus tidak akan menoleransi tindakan yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku, apalagi jika dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi. “Kami akan segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku di universitas kami,” lanjut Sri Nurhartanto.
Sebagai langkah awal, pihak universitas akan melakukan investigasi internal mengenai keterlibatan Billy dalam peristiwa yang sangat meresahkan ini. Tindakan tegas yang bisa diambil adalah pemecatan atau dikeluarkan dari universitas (DO). Menurut peraturan di UAJY, setiap mahasiswa yang terlibat dalam tindakan kriminal dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial universitas terhadap masyarakat.(dhil)