JAKARTA, koranindopos.com – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sindikat investasi bodong. Praktik penipuan tersebut bermodus suntikan modal pengadaan alat kesehatan (alkes) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk rumah sakit milik pemerintah. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 65 miliar.
Kasus tersebut dibongkar oleh jajaran Mapolres Metro Jakarta Barat. Sebanyak enam tersangka dengan peran berbeda ditangkap. ”Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan pers pada Rabu (8/6/2022).
Pasma menerangkan, enam tersangka tersebut adalah RE, 41, direktur PT RBS, bertindak selaku pengelola investasi bekerja sama dengan tersangka, AS, 31, selaku direktur PT SM sebagai pengelola investasi. Selain itu juga terdapat tersangka SK, 43, selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi tersangka RE. Mereka juga dibantu oleh tiga tersangka lain, yakni YF, 37, dan YD, 41, yang bertindak sebagai perekrut para korban alias marketing dan saudari NH, 33, yang bertugas sebagai admin/penampung modal para korban. ”Ketiga pelaku ini yaitu saudari RE, 41, AS, 31, dan SK, 43, selaku pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” kata Pasma.
Pasma memaparkan, kasus itu bermula dari adanya laporan seorang korban berinisial BH. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyidikan. Setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan berkoordinasi dengan BNPB serta Kementerian Kesehatan. Setelah diketahui investasi tersebjt fiktif, para pelaku langsung dibekuk.
Korban sendiri terkena investasi bodong sejak September 2021 lalu. Mulanya, tersangka RE menyampaikan kepada YF mengenai adanya pengadaan di BNPB. Kemudian, tersangka YF membuat status mengenai investasi tersebut di aplikasi pesan whatsapp dan Instagram. Dimana dana yang dikumpulkan nantinya digunakan untuk proyek pengadaan alat kesehatan. ”Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” jelasnya.
Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2 sampai 9 persen. Sedangkan 10 persennya diserahkan kepada korban. ”Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021. Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” bebernya.
Setelah bulan Desember, pembayaran keuntungan itu mandek. Sehingga para korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono menambahkan, terdapat 37 korban dengan total kerugian Rp 22 miliar yang ditanganinya. Namun, berdasarkan informasi yang dimiliki, korban lain yang sudah melaporkan kasus ini berbagai penegak hukum di wilayah mereka tinggal masing-masing.
Diantaranya, ke Polda Jawa Barat dengan kerugian para korban mencapai Rp 11 miliar. Kemudian, ada pula korban yang melapor di Disubdit Renakta Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 2 milliar, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya Rp 3 milliar, unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian 17 milliar dan lainnya. ”Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliiar,” kata Joko. (wyu/mmr)










