Sabtu, 12 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rugikan Negara Rp 622 M

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi itu dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) serta Koperasi Perahu. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Gus Alex sejumlah Rp 330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp 93.344.823.000 dengan kurs Rp 17.840, sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000 (93,6 miliar). “Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jaksa mengatakan pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.

Artikel Terkait

Gibran Minta Warga Tak Sakiti Satwa yang Mengungsi ke Permukiman akibat Karhutla

TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Anyer Saat Cari Rombongan Jurnalis Hilang

PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata jaksa.

“Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan ada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus, ada praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga ada jemaah yang didaftarkan Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK. Selain itu, jaksa mengatakan ada fee percepatan yang diberikan jemaah melalui PIHK.

Jaksa memerinci sumber perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara ini. Berikut ini detailnya:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai
Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar). (dtk/mmr)

Topik: Kuota Haji Tambahan

TerkaitBerita

Gibran Minta Warga Tak Sakiti Satwa yang Mengungsi ke Permukiman akibat Karhutla
Nasional

Gibran Minta Warga Tak Sakiti Satwa yang Mengungsi ke Permukiman akibat Karhutla

oleh Editor : Affandy
11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Anyer Saat Cari Rombongan Jurnalis Hilang
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Anyer Saat Cari Rombongan Jurnalis Hilang

oleh Editor : Affandy
11 September 2026
PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku
Nasional

PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku

oleh Editor : Akula
11 September 2026
BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Program RATU dari Tim Bismillah Institut Teknologi Sepuluh Nopember Jadi Juara 1 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra

Program RATU dari Tim Bismillah Institut Teknologi Sepuluh Nopember Jadi Juara 1 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra

11 September 2026
87 Siswa di Taiwan Diare Usai Makan Siang Gratis, Dapur Penyedia Langgar 5 Aturan Higiene

87 Siswa di Taiwan Diare Usai Makan Siang Gratis, Dapur Penyedia Langgar 5 Aturan Higiene

11 September 2026
Pertamina: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter akibat Konflik Timur Tengah

Pertamina: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter akibat Konflik Timur Tengah

11 September 2026
Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

11 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4484 shares
    Share 1794 Tweet 1121
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya