Rabu, 12 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rugikan Negara Rp 622 M

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

KASUS KORUPSI: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/3/2026). (Foto Ilustrasi: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi itu dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) serta Koperasi Perahu. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Gus Alex sejumlah Rp 330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp 93.344.823.000 dengan kurs Rp 17.840, sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000 (93,6 miliar). “Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jaksa mengatakan pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.

Artikel Terkait

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung

Enam Provinsi Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 M

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata jaksa.

“Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan ada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus, ada praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga ada jemaah yang didaftarkan Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK. Selain itu, jaksa mengatakan ada fee percepatan yang diberikan jemaah melalui PIHK.

Jaksa memerinci sumber perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara ini. Berikut ini detailnya:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai
Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar). (dtk/mmr)

Topik: Kuota Haji Tambahan

TerkaitBerita

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung
Nasional

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026
Enam Provinsi Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter
Nasional

Enam Provinsi Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026
KASUS TPPU: Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/)
Nasional

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 M

oleh Editor : Memoarto
11 Agustus 2026
Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sambut Usia Tujuh Dekade, Asuransi Astra Gelar Program Undian GASPOL Bagi Pelanggan Setia Garda Oto

Sambut Usia Tujuh Dekade, Asuransi Astra Gelar Program Undian GASPOL Bagi Pelanggan Setia Garda Oto

12 Agustus 2026
HASIL MENGECEWAKAN: Alex Marquez frustrasi usai gagal podium MotoGP Inggris 2026. (Foto: REUTERS/Paul Childs)

Kondisi Alex Marquez Membaik, Siap Beri Hasil Terbaik di MotoGP Aragon

12 Agustus 2026
PERKUAT TIM: Gelandang Manchester United, Kobbie Mainoo, dan pelatih Michael Carrick usai laga melawan Liverpool di Old Trafford pada 3 Mei 2026. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

12 Agustus 2026
Ngaji Kini Lebih Praktis, Madrasah Semesta Channel Ajak Generasi Digital Perdalam Agama via YouTube

Ngaji Kini Lebih Praktis, Madrasah Semesta Channel Ajak Generasi Digital Perdalam Agama via YouTube

11 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4305 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • IHSG Ditutup Menguat 0,50%, Simak Rekomendasi Saham ANTM hingga KLBF untuk Perdagangan Hari Ini

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya