Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

BPH Migas dan Polri Grebek Pabrik BBM Ilegal

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
BPH Migas dan Polri Grebek Pabrik BBM Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, koranindopos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM ilegal dengan temuan barang bukti BBM ilegal oplosan sebesar 108 ton (11/3). Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan ilegal ini telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan. Modus operandi produsen BBM ilegal mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM ilegal jelas merugikan masyarakat dan pemerintah. “Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Erika saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (23/3).

Erika menjelaskan pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan. Terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM. Lebih lanjut, dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut.

Artikel Terkait

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

“Dari hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel,” papar Erika. Selain itu, Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Salah satunya pengoplos BBM tersebut. “Kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara Polri dan BPH Migas,” tegas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto saat menambahkan keterangan Erika.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Toni, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(hai)

Topik: BBM IlegalBPH MigasPOLRI

TerkaitBerita

"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

10 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

9 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya