JAKARTA, koranindopos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM ilegal dengan temuan barang bukti BBM ilegal oplosan sebesar 108 ton (11/3). Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan ilegal ini telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan. Modus operandi produsen BBM ilegal mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM ilegal jelas merugikan masyarakat dan pemerintah. “Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Erika saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (23/3).
Erika menjelaskan pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan. Terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM. Lebih lanjut, dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel,” papar Erika. Selain itu, Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Salah satunya pengoplos BBM tersebut. “Kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara Polri dan BPH Migas,” tegas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto saat menambahkan keterangan Erika.
Setelah mengamankan pelaku, lanjut Toni, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(hai)









