koranindopos.com – Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) terhadap laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Opini ini menuai kritik keras dari Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, yang menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penilaian tersebut.
Mekeng mengungkapkan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. “Saya agak sedih nih sama OJK, karena saya baru dikasih laporan hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Menurut Mekeng, sebagai lembaga negara yang menghimpun uang dari industri dan mengemban tugas mengatur serta mengawasi, OJK seharusnya tidak mendapatkan label WDP. Salah satu masalah yang disinyalir menyebabkan opini WDP adalah indikasi kerugian negara sekitar Rp400 miliar untuk sewa gedung yang dianggap tidak pernah ditempati.
“Kalau ini yang memberikan penilaian ini bukan auditor swasta, ini auditor negara. Masalahnya kalau yang saya baca, di sini masalah yang ditimbulkan dari awal OJK ini didirikan dan tidak pernah mau diselesaikan oleh beberapa kepemimpinan,” tegas Mekeng.
Mekeng juga membandingkan situasi ini dengan perusahaan yang melantai di pasar modal, yang akan terkena penghentian sementara (suspend) apabila mendapatkan dua kali opini WDP. Ia menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas harus lebih accountable.
“Makanya tidak salah BPK menyampaikan dasar opini Wajar Dengan Pengecualian ini sangat memalukan. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang membuat pengaturan yang memeriksa industri tapi dia sendiri tidak accountable,” tambahnya.
Mekeng mendorong OJK untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak boleh berlarut hingga tahun depan dan menyebabkan adanya disclaimer. Mekeng juga mengusulkan agar OJK melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, kejaksaan, atau polisi untuk mencari solusi.
“Kan kita di sini, di negara ini ada aparat penegak hukum, ada KPK, ada kejaksaan, ada polisi kan bisa tanya dengan mereka legal opinion, konsultasi ‘apa yang harus kami lakukan?’ tidak dilakukan! Dibiarkan sehingga lembaga yang terhormat ini OJK ini yang kita dirikan dengan susah payah menjadi cacat,” lanjut Mekeng.
Mekeng menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI harus mengambil langkah tegas terhadap masalah ini agar tidak terjadi disclaimer pada laporan tahun depan. “Industri kalau salah diuber sampai tiap hari diuber, sementara OJK kalau salah dilepasin aja begini. Nggak fair ini!” tutupnya dengan tegas.
Mekeng juga menyarankan agar ada laporan kepada APH untuk melakukan pemeriksaan pada OJK dan mengajukan audit dengan tujuan tertentu kepada BPK untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mekeng berharap OJK segera bertindak dan menyelesaikan masalah ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. (hai)









