koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk hanya melakukan terapi dengan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan resmi dan ditangani oleh tenaga medis yang berkompeten.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan terapi dengan menggunakan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan resmi dan dilakukan oleh tenaga medis yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Rabu (27/8/2025).
Peringatan ini disampaikan menyusul temuan praktik ilegal peredaran produk turunan sel punca atau sekretom yang dijalankan di sebuah klinik dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah.
Taruna Ikrar menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan mengenai berbagai produk obat maupun makanan. Dengan menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal dapat dihindari.
“Seluruh masyarakat sudah sepatutnya menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, sehingga dapat terhindar dari produk berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan kegiatan distribusi atau produksi produk biologi ilegal di lingkungannya.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal di lingkungannya,” tambah Taruna.
Laporan dapat disampaikan melalui lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, aparat penegak hukum setempat, maupun akun media sosial resmi BPOM.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap masyarakat terlindungi dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan produk biologi ilegal.









