Rabu, 9 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

BPOM Tindak 23 Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Pewarna Karsinogenik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
4 November 2025
in Nasional
A A
0
BPOM
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahan berbahaya pada produk kecantikan. Melalui intensifikasi pengawasan selama Juli hingga September 2025, BPOM menemukan dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna berbahaya merah K3, merah K10, dan acid orange 7.

“Semua bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen,” ujar Taruna Ikrar.

Produk-produk yang ditindak BPOM meliputi berbagai jenis kosmetik, mulai dari krim wajah, serum, losion, hingga lipstik dan eyeshadow. Berikut daftar lengkapnya:

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

  4. DUBAI RIA Body Lotion

  5. ELBYCI Night Cream Platinum

  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek

  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02

  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

  11. R&D GLOW Premium Day Cream

  12. R&D GLOW Premium Face Toner

  13. R&D GLOW Premium Night Cream

  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

  17. SN Glowing Brightening Night Cream

  18. SW GLOW’S Day Cream

  19. SW GLOW’S Night Cream

  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum

  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

BPOM mengingatkan bahwa paparan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek mulai dari ringan hingga berat.

  • Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

  • Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan perkembangan janin pada wanita hamil.

  • Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (bintik hitam di kulit), dan perubahan warna pada kornea dan kuku.

  • Timbal dan pewarna sintetis berbahaya (merah K3, K10, acid orange 7) dikaitkan dengan risiko kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.

“Bahan-bahan ini bukan hanya berdampak pada kecantikan jangka pendek, tapi juga bisa mengganggu fungsi organ vital manusia,” tegas Taruna.

Dari 23 produk tersebut, 15 di antaranya merupakan hasil produksi kontrak, dua produk adalah kosmetik lokal, lima merupakan produk impor, dan satu tidak memiliki izin edar.

BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar, menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta menarik produk dari peredaran.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM, sebelum membeli produk perawatan kulit maupun rias wajah.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih kosmetik. Pastikan produk yang digunakan aman, terdaftar di BPOM, dan tidak menjanjikan hasil instan yang justru berisiko bagi kesehatan,” tutup Kepala BPOM.

Langkah pengawasan ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama di industri kecantikan. (hai)

Topik: BPOMKosmetik

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

9 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

9 September 2026

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

9 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4455 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya