koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahan berbahaya pada produk kecantikan. Melalui intensifikasi pengawasan selama Juli hingga September 2025, BPOM menemukan dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna berbahaya merah K3, merah K10, dan acid orange 7.
“Semua bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen,” ujar Taruna Ikrar.
Produk-produk yang ditindak BPOM meliputi berbagai jenis kosmetik, mulai dari krim wajah, serum, losion, hingga lipstik dan eyeshadow. Berikut daftar lengkapnya:
-
AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
-
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
-
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
-
DUBAI RIA Body Lotion
-
ELBYCI Night Cream Platinum
-
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
-
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
-
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
-
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
-
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
-
R&D GLOW Premium Day Cream
-
R&D GLOW Premium Face Toner
-
R&D GLOW Premium Night Cream
-
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
-
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
-
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
-
SN Glowing Brightening Night Cream
-
SW GLOW’S Day Cream
-
SW GLOW’S Night Cream
-
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
-
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
-
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
-
WSC Premium Booster Glowing Cream
BPOM mengingatkan bahwa paparan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek mulai dari ringan hingga berat.
-
Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.
-
Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan perkembangan janin pada wanita hamil.
-
Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (bintik hitam di kulit), dan perubahan warna pada kornea dan kuku.
-
Timbal dan pewarna sintetis berbahaya (merah K3, K10, acid orange 7) dikaitkan dengan risiko kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.
“Bahan-bahan ini bukan hanya berdampak pada kecantikan jangka pendek, tapi juga bisa mengganggu fungsi organ vital manusia,” tegas Taruna.
Dari 23 produk tersebut, 15 di antaranya merupakan hasil produksi kontrak, dua produk adalah kosmetik lokal, lima merupakan produk impor, dan satu tidak memiliki izin edar.
BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar, menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta menarik produk dari peredaran.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM, sebelum membeli produk perawatan kulit maupun rias wajah.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih kosmetik. Pastikan produk yang digunakan aman, terdaftar di BPOM, dan tidak menjanjikan hasil instan yang justru berisiko bagi kesehatan,” tutup Kepala BPOM.
Langkah pengawasan ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama di industri kecantikan. (hai)















