Senin, 10 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

BPOM Tindak 23 Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Pewarna Karsinogenik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
4 November 2025
in Nasional
A A
0
BPOM
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahan berbahaya pada produk kecantikan. Melalui intensifikasi pengawasan selama Juli hingga September 2025, BPOM menemukan dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna berbahaya merah K3, merah K10, dan acid orange 7.

“Semua bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen,” ujar Taruna Ikrar.

Produk-produk yang ditindak BPOM meliputi berbagai jenis kosmetik, mulai dari krim wajah, serum, losion, hingga lipstik dan eyeshadow. Berikut daftar lengkapnya:

Artikel Terkait

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

  4. DUBAI RIA Body Lotion

  5. ELBYCI Night Cream Platinum

  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek

  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02

  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

  11. R&D GLOW Premium Day Cream

  12. R&D GLOW Premium Face Toner

  13. R&D GLOW Premium Night Cream

  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

  17. SN Glowing Brightening Night Cream

  18. SW GLOW’S Day Cream

  19. SW GLOW’S Night Cream

  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum

  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

BPOM mengingatkan bahwa paparan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek mulai dari ringan hingga berat.

  • Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

  • Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan perkembangan janin pada wanita hamil.

  • Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (bintik hitam di kulit), dan perubahan warna pada kornea dan kuku.

  • Timbal dan pewarna sintetis berbahaya (merah K3, K10, acid orange 7) dikaitkan dengan risiko kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.

“Bahan-bahan ini bukan hanya berdampak pada kecantikan jangka pendek, tapi juga bisa mengganggu fungsi organ vital manusia,” tegas Taruna.

Dari 23 produk tersebut, 15 di antaranya merupakan hasil produksi kontrak, dua produk adalah kosmetik lokal, lima merupakan produk impor, dan satu tidak memiliki izin edar.

BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar, menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta menarik produk dari peredaran.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM, sebelum membeli produk perawatan kulit maupun rias wajah.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih kosmetik. Pastikan produk yang digunakan aman, terdaftar di BPOM, dan tidak menjanjikan hasil instan yang justru berisiko bagi kesehatan,” tutup Kepala BPOM.

Langkah pengawasan ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama di industri kecantikan. (hai)

Topik: BPOMKosmetik

TerkaitBerita

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang
Nasional

KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
LAHAN PEMDA: Rombongan Staf Khusus Menteri Sosial dan jajaran Pemkab Sumenep meninjau lahan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep pada Sabtu (8/8/2026). (Foto: Dok./Kemensos)
Nasional

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

oleh Editor : Memoarto
10 Agustus 2026
BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)
Pendidikan

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya