Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Capai Rp1,86 Triliun dalam Dua Pekan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 Desember 2025
in Nasional
0
BPOM
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta.  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia yang mencapai Rp1,866 triliun dalam periode 10–21 November 2025. Temuan ini diungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025).

“Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” ujar Taruna.

Angka fantastis tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM menjelang akhir 2025, baik secara luring maupun daring. Pengawasan menemukan 109 merek kosmetik ilegal dengan total distribusi 408.054 produk.

Menurut BPOM, 65 persen temuan merupakan produk impor dengan rincian sebagai berikut:

Artikel Terkait

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel DPR yang “Kecolongan”

Debut IKAPMAWI Mulai Dari Sharing Alumni sampai Inisiasi Saham Peternakan

  • 94,30% tanpa izin edar

  • 1,99% mengandung bahan dilarang

  • 1,47% produk kedaluwarsa

  • 1,46% tidak sesuai definisi kosmetik

  • 0,78% tanpa surat keterangan impor

Taruna menjelaskan bahwa produk-produk tersebut kerap masuk tanpa dokumentasi ekspor-impor yang jelas sehingga sulit dilacak keamanan serta mutunya.

Kepala BPOM menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal sangat berbahaya karena berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna berbahaya.

“Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik hitam atau okronosis, perubahan bentuk atau fungsi organ janin (teratogenik), hingga kanker yang bersifat karsinogenik,” jelasnya.

Dalam operasi pengawasan tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana, dan menemukan 470 sarana (47,8%) tidak memenuhi ketentuan. Sarana itu meliputi:

  • 372 distributor ritel kosmetik (79,15%)

  • 69 klinik dan salon kecantikan (14,68%)

  • 14 pengecer/reseller kosmetik (2,98%)

  • 6 importir kosmetik (1,28%)

  • 5 BUPN kosmetik (1,6%)

  • 4 industri kosmetik (0,85%)

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan serangkaian sanksi administrasi, termasuk:

  • perintah penarikan produk

  • pemusnahan barang

  • penghentian sementara kegiatan

  • pencabutan izin edar

  • pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

Selain itu, BPOM juga merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar menjatuhkan sanksi hingga penutupan akses impor terhadap importir nakal.

“Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha, hingga ke depan kepatuhan pelaku usaha kosmetik akan meningkat dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing,” tegas Taruna.

Pengawasan intensif ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran kosmetik ilegal di Indonesia masih marak dan perlu penanganan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. (hai)

Topik: BPOMkosmetik ilegal

TerkaitBerita

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan
Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

oleh Editor : Akula
20 April 2026
Nasional

Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel DPR yang “Kecolongan”

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
EMBRIO KEWIRAUSAHAAN: Kamawi Farm berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Desa Binangun, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Dok/PP IKAPMAWI)
Pendidikan

Debut IKAPMAWI Mulai Dari Sharing Alumni sampai Inisiasi Saham Peternakan

oleh Editor : Memoarto
20 April 2026
PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

FILM PENDEK: Seremonial penganugerahan penghargaan kepada para pemenang IMAC Film Festival 2026 di Ruang Pemutaran Asrul Sani, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (19/4/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

IMAC Film Festival 2026 Ajak Masyarakat Tangguh Hadapi Tantangan Global

20 April 2026
Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

20 April 2026
Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

20 April 2026
Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

20 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya