koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia yang mencapai Rp1,866 triliun dalam periode 10–21 November 2025. Temuan ini diungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025).
“Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” ujar Taruna.
Angka fantastis tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM menjelang akhir 2025, baik secara luring maupun daring. Pengawasan menemukan 109 merek kosmetik ilegal dengan total distribusi 408.054 produk.
Menurut BPOM, 65 persen temuan merupakan produk impor dengan rincian sebagai berikut:
-
94,30% tanpa izin edar
-
1,99% mengandung bahan dilarang
-
1,47% produk kedaluwarsa
-
1,46% tidak sesuai definisi kosmetik
-
0,78% tanpa surat keterangan impor
Taruna menjelaskan bahwa produk-produk tersebut kerap masuk tanpa dokumentasi ekspor-impor yang jelas sehingga sulit dilacak keamanan serta mutunya.
Kepala BPOM menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal sangat berbahaya karena berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna berbahaya.
“Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik hitam atau okronosis, perubahan bentuk atau fungsi organ janin (teratogenik), hingga kanker yang bersifat karsinogenik,” jelasnya.
Dalam operasi pengawasan tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana, dan menemukan 470 sarana (47,8%) tidak memenuhi ketentuan. Sarana itu meliputi:
-
372 distributor ritel kosmetik (79,15%)
-
69 klinik dan salon kecantikan (14,68%)
-
14 pengecer/reseller kosmetik (2,98%)
-
6 importir kosmetik (1,28%)
-
5 BUPN kosmetik (1,6%)
-
4 industri kosmetik (0,85%)
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan serangkaian sanksi administrasi, termasuk:
-
perintah penarikan produk
-
pemusnahan barang
-
penghentian sementara kegiatan
-
pencabutan izin edar
-
pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
Selain itu, BPOM juga merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar menjatuhkan sanksi hingga penutupan akses impor terhadap importir nakal.
“Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha, hingga ke depan kepatuhan pelaku usaha kosmetik akan meningkat dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing,” tegas Taruna.
Pengawasan intensif ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran kosmetik ilegal di Indonesia masih marak dan perlu penanganan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. (hai)
















