koranindopos.com – RUSIA. Uni Eropa mengecam pernyataan eks Presiden Rusia Dmitry Medvedev yang mengancam bakal mengirim rudal ke markas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Ancaman itu muncul usai ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisaris Hak Anak di Kremlin Maria Lvova-Belova pada 17 Maret. ”Uni Eropa mengutuk ancaman ilegal yang dilakukan perwakilan pejabat tinggi Rusia menggunakan kekuatan melawan Pengadilan Kriminal Internasional dan negara tuan rumah, Belanda,” demikian pernyataan Uni Eropa pada Rabu (23/3) di situs resmi.
Uni Eropa juga menyesalkan tindakan Rusia terhadap jaksa penuntut dan hakim ICC yang terlibat dalam perintah penangkapan tersebut. Selain itu, Uni Eropa menegaskan kembali dukungan penuh terhadap ICC. ”Setiap tindakan pembalasan terhadap mereka yang terlibat dalam pekerjaan ICC tak bisa diterima. Dalam memimpin perjuangan melawan impunitas, ICC harus mampu bekerja secara independen dan imparsial,” lanjut pernyataan itu.
Uni Eropa juga menggarisbawahi pihaknya berkomitmen membela ICC dari campur tangan pihak luar yang menghalangi jalannya peradilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional.
Badan itu, lanjutnya, akan terus mengadvokasi universalitas Statuta Roma dan mengundang semua negara yang belum bergabung untuk turut serta menjadi anggota ICC. Medvedev melontarkan ancaman itu tak lama setelah ICC merilis surat penangkapan.
”Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihatlah, kata mereka, ‘kami berani dan kami mengangkat tangan melawan negara nuklir terbesar tanpa membahayakan kami sendiri. Aduh, tuan-tuan,” kata dia seperti dikutip Newsweek.
Medvedev kemudian berujar brutal. ”Sangat mungkin membayangkan penggunaan rudal hipersonik Onyx yang ditargetkan dari kapal perang Rusia di Laut Utara ke gedung pengadilan ICC di Den Haag,” ujarnya. (cnni/mmr)