koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria bernama Yon Sepriman (51) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Peristiwa ini terjadi akibat kelalaiannya dalam membuang puntung rokok sembarangan di area lahan gambut, yang kemudian memicu kebakaran besar.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen serius dari jajaran Polda Riau dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah lama menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral dan strategis untuk melindungi ekosistem serta masa depan lingkungan di Provinsi Riau.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang,” tegas Irjen Herry.
Lahan gambut yang terbakar memiliki dampak yang sangat serius. Selain menghasilkan asap pekat yang mengganggu kesehatan warga, kebakaran juga berpotensi merusak ekosistem hutan dan mempercepat pelepasan emisi karbon ke atmosfer.
Polda Riau menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran, termasuk kelalaian seperti membuang puntung rokok. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, apalagi di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran.
Atas perbuatannya, Yon Sepriman kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenai pidana penjara dan denda berat karena menyebabkan pencemaran lingkungan dan kebakaran lahan(dhil)










