koranindopos.com – Jakarta. BYD Dolphin Mini, mobil listrik terbaru dari pabrikan asal China, kini telah resmi terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Indonesia. Mobil ini terdaftar dengan nomor registrasi IDM001239589, dengan masa perlindungan hingga 22 Desember 2033.
Dari foto yang beredar, BYD Dolphin Mini hadir dengan desain kompak dan futuristik yang cocok untuk mobilitas perkotaan. Dengan ukuran yang lebih kecil dibanding model Dolphin standar, mobil ini diperkirakan akan menjadi pilihan menarik bagi pengguna yang menginginkan kendaraan listrik yang praktis dan efisien.
Meskipun detail resmi spesifikasinya di Indonesia belum diumumkan, Dolphin Mini di pasar global dikabarkan menggunakan baterai Blade Battery dari BYD yang terkenal dengan daya tahan dan keamanannya. Selain itu, mobil ini kemungkinan akan memiliki jangkauan yang cukup untuk penggunaan harian di dalam kota.
Dengan pendaftaran resminya di Indonesia, BYD Dolphin Mini diperkirakan akan segera diluncurkan dan bersaing dengan mobil listrik lain di segmen city car, seperti Wuling Air EV dan Seres E1. Kehadiran model ini juga semakin memperkuat dominasi BYD di pasar kendaraan listrik global.
Belum ada konfirmasi resmi dari BYD mengenai tanggal peluncuran Dolphin Mini di Indonesia. Namun, dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual ini, ada kemungkinan mobil ini akan segera diperkenalkan ke pasar dalam waktu dekat.(dhil)