Koranindopos.com – Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp 3,6 miliar. Itu merupakan hasil kerja dalam kurun waktu satu tahun. Debut tersebut menjadikan Kejati Jabar sebagai role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ideal. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jabar Ade Sutiawarman kepada awak media pada Rabu (24/5/2023).
Ade menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan terutama Penyidikan (SPDP) sebanyak 14 dan P-21 tercatat ada 14. ”Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 11 dan hal itu dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku koruptor uang pajak negara,” kata Ade.
Itu merupakan prestasi yang diapresiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak RI. Itu ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada Kepala Kejati Jabar Ade Sutiawarman sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Kedua. Ade diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga.
Seremonial penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad, lantai 2, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, No. 42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
”Ucapan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo kepada jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi ke depannya,” kata Ade.
Debut Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar Kejati Jabar tersebut sekaligus sebagai role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ideal. Penghargaan tersebut sebagai percontohan penegakkan hukum untuk memberikan efek jera dan sebagai upaya mencegah kerugian negara. (fri/*)










