Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang ulama berinisial MR di Bekasi, Jawa Barat, mengundang perhatian publik setelah dr. Richard Lee turun tangan. Bermula dari sebuah podcast, dokter sekaligus influencer itu merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan penuh kepada dua perempuan muda, Z (22) dan S (21), yang mengaku menjadi korban pelecehan sejak masih belia.
Richard Lee menyebut hatinya tersulut amarah begitu mendengar curhatan kedua korban. Ia menuturkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan ketika korban masih duduk di bangku SD dan SMP. Mirisnya, keduanya memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku, yakni sebagai keponakan dan anak angkat.
Dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Richard menegaskan tekadnya untuk berdiri di garis depan membela hak para korban. Ia menilai keadilan mereka telah lama dirampas dan kini saatnya publik mengetahui kebenaran yang selama ini ditutupi.
“Saya aja waktu di podcast, darah saya aja mendidih ya. Dan menurut saya ini keterlaluan,” ujar Richard Lee dengan nada geram.
Awalnya, pria berusia 39 tahun itu mengaku enggan membuka kasus ini ke publik. Sebagai seorang mualaf, ia khawatir masalah ini bisa mencoreng citra Islam. Namun, setelah mendengar langsung cerita korban, Richard menilai yang merusak nama agama justru adalah tindakan pelaku jika terus ditutup-tutupi.

“Justru kalau ini ditutup-tutupin, itulah yang akan merusak. Ini bukan salah Islamnya kok, ini oknumnya kok yang bermasalah. Oknumnya aja yang dikejar,” tegasnya.
Pengakuan korban menambah keprihatinan. Z, sang anak angkat, menyebut pertama kali dilecehkan ketika masih kelas 2 SMP. Setiap kali pulang dari pesantren, ayah angkatnya memanfaatkan alasan medis untuk melakukan perbuatan cabul. “Dia bilangnya waktu itu alasannya karena saya anak pondok, ee kelaminnya tuh gatal-gatal. Makanya dia alasannya nanti ayah obatin kelaminnya,” tutur Z.
Derita yang dialami Z terus berlanjut hingga ia kuliah. Pelaku bahkan melakukan pemerasan dengan dalih bantuan uang jajan. “Pasti dia selalu bilang, ‘Ayah aja ngirim transferan tanpa disuruh, masa kamu ngirim video harus ayah suruh dulu?'” kenang Z.
Nasib serupa dialami S, keponakan kandung pelaku. Ia mengaku menjadi korban pencabulan sejak kelas 6 SD. Bahkan, saat kelas 1 SMP, ia mengalami pendarahan hebat akibat persetubuhan yang dipaksakan. “Di situ benar-benar aku ngerasain, aku sakit banget sampai kayak enggak kuat banget,” ucap S terbata.
Melihat luka batin mendalam yang dialami para korban, Richard memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum. “Kasus ini sudah saya ambil, saya bantu. Saya dan tim saya pokoknya semuanya bantu full,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan siap berhadapan dengan siapa pun yang berniat mengintimidasi korban. “Jadi bagi siapapun di luar sana yang pengin intervensi, yang pengin ganggu, ataupun yang pengin menyakiti korban, kalau kalian berani melakukan intervensi, kalian akan berhadapan juga dengan saya,” tegasnya.
Richard menolak anggapan bahwa kasus ini hanya aib keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara damai. Menurutnya, ini adalah murni tindak kejahatan seksual yang harus diproses secara hukum. “Ini bukan aib keluarga saya bilang, ini kejahatan seksual. Kalau bapaknya nuntut, ‘Saya yang besarin, saya yang sekolahin,’ suruh mereka catat notanya, hitung aja totalnya semuanya, nanti saya bayar lunas semuanya,” ungkapnya.
Didampingi kuasa hukum Jefri Simatupang, laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Metro Bekasi. Polisi menjerat MR dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari lima hingga dua puluh tahun penjara. (Brg/Hend)










