• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Minggu, 22 Juni 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dinilai tidak efektif Dorong Capaian EBT 2025, Revisi Permen PLTS Atap Perlu dikaji Ulang

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
7 September 2023
in Nasional
A A
0
Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Revisi Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap hingga saat ini masih terus dibahas karena masih menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder. Sementara, PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% sampai tahun 2025.

PLTS atap merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. PLTS atap menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. PLTS atap memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan.

“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah. Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai dengan tahun 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt”, ujar Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, M.S., Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada webinar bertema “Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?” yang diselenggarakan Orbit Indonesia, Rabu (6/9).

Namun, dia mengakui masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder. Antara lain, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada. “Karenanya, untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS Atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” ucapnya.

RelatedPosts

Erwin Aksa Serap Aspirasi Warga Kapuk Saat Reses di Cengkareng, Fokus pada Isu Sosial dan Keagamaan

Membaca Bukan Sekadar Hobi, Tapi Jalan Menuju Perubahan Sosial

Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kolaborasi Strategis melalui Program Horizon Europe 

Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian EBT, Martha Relitha Sibarani menambahkan meskipun peta jalan PLTS Atap ini sudah dibuat, namun sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder. “Kami masih menunggu masukan atas peta jalan ini sebelum mengirimkan surat persetujuan dari Presiden,” tuturnya.

Dia mencontohkan terkait PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya, hubungan antara PLTU dengan PLTS Atap masih belum dibahas. PLTU yang berada di Jawa ini,  kita masih belum bahas mengingat daripada kapasitas PLTU yang akan pensiunkan cukup besar,” tukasnya.

Terkait kuota, Relitha menambahkan ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi. “Disini amanatnya adalah dalam tiga bulan PLN wajib menyusun peta jalan dan kemudian setelahnya PLN wajib mengikuti yang dibuat dengan tujuan terbangunnya sistem PLTS atap. EBTKE sendiri sudah memiliki aplikasi dan sudah digunakan oleh wilus (wilayah usaha) dimana disitu bisa di track permohonan masyarakat”ujarnya.

Di acara yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN),  Herman Darnel Ibrahim, mengatakan  melihat revisi Permen PLTS Atap ini masih menyisakan masalah baru bagi para stakeholder. Dia mencontohkan dengan tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, daya tariknya bagi pelaku akan turun. Hal itu disebabkan  walaupun kapasitasnya bebas tapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan. “Tentu hal ini tidak akan menggenjot (capaian target EBT Pemerintah). Padahal kalau kita mau meningkatkan bauran energi terbarukan, itu yang paling bisa diandalkan dengan cepat ya PLTS Atap ini, ujarnya .

Jadi, menurutnya, peraturan PLTS Atap ini harus benar-benar diuji dulu secara simulasi, apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS Atap ini baik oleh industri dan bukan industri itu bisa menarik.

“Jadi, sebenarnya perbaikan aturan PLTS Atap ini seharusnya dibuat dengan sungguh-sungguh kalau mau mengembangkan energi terbarukan khususnya energi Surya,” ujar mantan direktur Transmisi dan Distribusi PLN.

Herman menambahkan, sebetulnya peraturan yang diperlukan adalah harga tetap sama dengan 1 banding 1, jadi kalau ia membeli dari PLN misalnya harganya 1500 ya ekspornya dibayar 1500 juga. Tetapi yang perlu dibatasi adalah jumlah energi boleh diekspor. “Jadi kalau dia bikin impor 300 dia konsumsi 400,  dia ekspor 100, dia bayarnya 200. Jadi ada penurunan pembayaran. Kalau tidak boleh ekspor berarti dia kan harus atur kapasitasnya, ya walaupun sebenarnya kapasitas tidak dibatasi itu seperti daya tarik semu gitu loh”.

Wishnu Try Utomo, Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) yang juga menjadi narasumber di acara ini menyampaikan sepakat dengan apa yang disampaikan Herman dari DEN. Dia juga tidak setuju dengan adanya penghapusan net metering. Menurutnya, ekspor listrik dari PLTS Atap ke jaringan PLN itu harus bisa menjadi pengurangan tagihan.

Begitu juga dengan  waktu pengajuan ijin pemasangan. Menurutnya seharusnya tidak dibatasi hanya bulan Januari dan Juli saja. “Itu waktunya sedikit sekali. Saya juga rekomendasi untuk perlu studi lebih lanjut terkait revisi Permen PLTS Atap ini,” ucapnya.

Narasumber lainnya, Bambang Sumaryo, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi, Teknologi, dan Pengembangan Industri Surya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyampaikan masyarakat pada umumnya sangat picky (pemilih). Begitu melihat suatu kemungkinan ditutup, mereka akan mencari peluang atau open opportunity yang lain, dan itu adalah off-grid. Dan pada saat masyarakat memilih off-grid, lanjutnya, ini bisa dikatakan spiral of debt of utility. “Jadi, kalau revisi Permen PLTA Asap ini malah mendorong masyarakat untuk menjauh atau untuk berpisah dari  on grid, itu malah berbahaya. Karena lebih mudah cari customer baru daripada menarik lagi customer ama yang sudah kabur dengan berbagai alasan,” ungkapnya.

Di acara yang sama, Tonny Bellamy, Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN  mengatakan PLN  saat ini  berinisiatif  secara volunter untuk mendukung komitmen pemerintah  melaksanakan transisi energi  menuju net zero emission di tahun 2060  dengan penekanan upaya dekarbonisasi  pembangkit listrik berbasis  bahan bakar fosil  dan pengembangan EBT. “Karenanya, kami tidak pernah menolak dan membatasi pengambangan PLTS Atap. Kami akan terus melayani  terkait dengan permohonan PLTS Atap,” ujarnya. (why)

Topik: EBT 2025PLTS Atap
Editor : Hanasa

Editor : Hanasa

TerkaitBerita

IMG 20250621 WA0001 1 - Erwin Aksa Serap Aspirasi Warga Kapuk Saat Reses di Cengkareng, Fokus pada Isu Sosial dan Keagamaan
Nasional

Erwin Aksa Serap Aspirasi Warga Kapuk Saat Reses di Cengkareng, Fokus pada Isu Sosial dan Keagamaan

oleh Editor : Akula
17 jam lalu
IMG 20250620 WA0012 scaled - Membaca Bukan Sekadar Hobi, Tapi Jalan Menuju Perubahan Sosial
Nasional

Membaca Bukan Sekadar Hobi, Tapi Jalan Menuju Perubahan Sosial

oleh Editor : Akula
2 hari lalu
European Union
Pendidikan

Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kolaborasi Strategis melalui Program Horizon Europe 

oleh Editor : Hanasa
2 hari lalu
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Nasional

Menaker Yassierli Sampaikan Strategi Ketenagakerjaan untuk Dukung Keberlanjutan Industri

oleh Editor : Anggoro
2 hari lalu
menaker scaled - Menaker Yassierli Soroti Pentingnya Pengembangan Sistem Pelatihan Vokasi yang Relevan
Nasional

Menaker Yassierli Soroti Pentingnya Pengembangan Sistem Pelatihan Vokasi yang Relevan

oleh Editor : Anggoro
2 hari lalu
pemkab serang scaled - Tepati Janji, TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Bakal Cair Tepat Waktu
Nasional

Tepati Janji, TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Bakal Cair Tepat Waktu

oleh Editor : Anggoro
2 hari lalu
Selanjutnya
LAZADA

Brand Personal Care & Beauty Lokal Catat Pertumbuhan Positif di Lazada pada Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Onederful Islamic Fest 2025
Megapolitan

Eksplorasi Bakat Anak lewat Onederful Islamic Fest 2025

oleh Editor : Hanasa
1 minggu lalu
0

Koranindopos.com – Bogor. Student One Islamic School, Curug, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menyelenggarakan Onederful Islamic Fest 2025 pada...

SelanjutnyaDetails
Cermati

Beli iPhone 16 series Makin Tenang dengan Perlindungan Lengkap dari Cermati Protect  hingga 24 Bulan

4 minggu lalu
Bank Mandiri

Gagal Mediasi dengan Bank Mandiri, Nasabah Tuntut Keadilan dan Minta Perlindungan Presiden

1 minggu lalu
Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021

Dinilai tidak efektif Dorong Capaian EBT 2025, Revisi Permen PLTS Atap Perlu dikaji Ulang

2 tahun lalu
Mariah Carey

Harga Tiket & Denah Konser Mariah Carey Resmi Diumumkan! Sabtu, 4 Oktober 2025 di Sentul International Convention Center (SICC)

5 hari lalu

Rekomendasi

One Pride 87

One Pride 87 Memperebutkan Gelar Sabuk Juara

15 Juni 2025
IMG 20250620 WA0012 scaled - Membaca Bukan Sekadar Hobi, Tapi Jalan Menuju Perubahan Sosial

Membaca Bukan Sekadar Hobi, Tapi Jalan Menuju Perubahan Sosial

20 Juni 2025
pemkab serang scaled - Tepati Janji, TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Bakal Cair Tepat Waktu

Tepati Janji, TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Bakal Cair Tepat Waktu

20 Juni 2025
IMG 20250615 WA0002 - INDOFEST 2025 Resmi Dibuka: Festival Outdoor Terbesar di Indonesia Kembali Hadir Lebih Meriah

INDOFEST 2025 Resmi Dibuka: Festival Outdoor Terbesar di Indonesia Kembali Hadir Lebih Meriah

15 Juni 2025
IMG 20250617 WA0005 - Sidang Lanjutan Kasus Tony Surjana: Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah

Sidang Lanjutan Kasus Tony Surjana: Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah

17 Juni 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .