Koranindopos.com – Jakarta. Setelah minggu lalu sempat tertunda sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa M. Hanif Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya dakwaan pun dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (19/2/2024).
M. Hanif Wicaksono yang dilaporkan oleh Wowiek Prasantyo atau yang lebih dikenal dengan nama Bossman Mardigu atas dugaan pelanggaran UU ITE. Oleh karena itu, mendakwa Hanif dengan pasal 32 ayat 1 Junto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Jadi kasus ini singkatnya terdakwa mendapat KTP dari korban (Mardigu) terkait covid, awalnya terdakwa dan korban berteman. Karena dicurigai istri terdakwa berselingkuh dengan korban maka oleh tersangka di forward keteman-teman terdakwa KTP tersebut dengan tulisan korban telah berselingkuh dengan istri tersangka,” jelas Andri Syaputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
“Itu melanggar perlindungan data konsumen juga, dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Andri Syaputra menilai, apa yang dilakukan Hanif tersebut sudah melanggar undang-undang. Terlebih penyebaran tersebut dibumbui dengan kata-kata selingkuh.
“Menyebarkan KTP tanpa izin pemiliknya dengan dibumbui dengan kata-kata selingkuh dengan istrinya. Kebenaran materilnya kita buktikan dipersidangan,” kata Andri.
Mengetahui dakwaan yang dibacakan oleh JPU, M. Hanif Wicaksono tidak terima. Ia membantah dakwaan tersebut dan akan melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya. “Kami melakukan eksepsi,” ucapnya singkat.
“Pada prinsipnya gini, klien kita ditangkap karena diduga ada KTP yang disalahgunakan terkait pinjol. Kita lagi nunggu sampai sekarang belum ada bukti yang diperlihatkan ke kita. Jadi salah satu alasan eksepsi adalah itu,” timpal Ahmad Chair, kuasa hukum Hanif.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, M. Hanif Wicaksono mengaku bingung dengan dakwaan tersebut. Sebab, dirinya dipenjara karena dugaan penyalahgunaan pinjol, namun hingga sekarang dirinya belum mengetahui bukti-buktinya.
“Saya dari awal dituduh ada penyalahgunaan terhadap pinjol, yang mana sampai sekarang belum ada buktinya sama sekali,” ujarnya.
“Dan saya sudah 4 bulan disini (penjara), tanpa ada kejelasan sama sekali,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, M. Hanif Wicaksono membeberkan bukti chat dugaan perselingkuhan antara istrinya, Destaza Hidayat dengan Bossman Mardigu yang akan dibuka pada persidangan nanti.
“Ini ada beberapa slide bukti terkait dugaan perselingkuhan antara Mardigu dengan Destaza. Ada 18 slide chatting dugaan perselingkuhan, ini sudah menjadi bukti resmi dipersidangan,” pungkasnya