Koranindopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) memperingatkan agar pengendara roda dua memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, anggotanya kerap menemukan beragam pelanggaran di lapangan.
Di antaranya, penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, ada juga yang ditutup lakban, ditutup barang-barang, dicoret-coret, dan ditutup pakai mika, sehingga tidak terbaca. ”Kendaraan-kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh. Karena Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, beberapa waktu lalu.
Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor, lanjut Ojo, maka terancam disanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
”Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri,” ujar Ojo. (dtc/mmr)










