Koranindopos.com – JAKARTA — Temuan dokumen kependudukan resmi yang dijadikan sebagai pembungkus gorengan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, memicu perhatian publik terkait tata kelola dan keamanan data pribadi warga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa beredarnya dokumen tersebut di tengah masyarakat bisa saja terjadi akibat kelalaian pemilik dokumen, bukan semata-mata kesalahan dari pihak dinas.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri bagaimana lembaran berkas kependudukan itu bisa berakhir di tangan pedagang makanan.
“Cuma yang menyayangkan terkait dengan tercecernya dokumen ini, bisa saja ini bukan hanya kelalaian Disdukcapil, tapi juga bisa kelalaian yang bersangkutan, entah fotocopy dokumen itu atau apa kan kita enggak tahu,” ujar Nuryadi saat memberikan keterangan, Kamis (5/11/2026).
Nuryadi membeberkan bahwa berkas yang ditemukan warga tersebut merupakan formulir permohonan perbaikan akta kelahiran atas nama warga Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pengecekan sistem internal, dokumen fisik tersebut merupakan produk penerbitan tahun 2021, sebelum dirinya mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil.
“Itu bukan bidang saya. Tapi pas saya cek, dokumen itu milik warga Kelapa Dua terkait permohonan perbaikan Akta kelahiran, itu produk tahun 2021. Saat itu, saya belum menjabat sebagai kepala bidang capil,” jelasnya.
Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Tangerang berjanji akan mengusut tuntas asal-usul kebocoran berkas tersebut dengan melibatkan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) serta bagian pengelola pengarsipan. Nuryadi menegaskan bahwa sistem pengarsipan di Disdukcapil selama ini telah berjalan sesuai prosedur dan tersimpan aman secara digital.
Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah seorang warga bernama Dani menemukan berkas penting tersebut secara tidak sengaja saat membeli gorengan di Jalan Harmony XVI, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat itu, Dani yang berprofesi sebagai kurir pengantar paket tengah beristirahat dan menepi di lapak penjual gorengan pada Jumat (6/11/2026).
“Posisinya lagi anter paket di sekitaran sana, dan saya melihat penjual gorengan yang cukup ramai. Saya menepi sebentar untuk membeli gorengan,” kata Dani.
Dani baru menyadari bahwa kertas pembungkus gorengan tersebut merupakan berkas kependudukan otentik setelah membaca rincian identitas pribadi yang tertera di atasnya. Berkas tersebut mencantumkan informasi sensitif secara lengkap, mulai dari nama pemilik, alamat rumah, hingga nomor telepon seluler.(dhil/kmps)









