Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dosen Universitas Udayana Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketua Umum

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2025
in Nasional
A A
0
dosen
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Edward Thomas Lamury Hadjon, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya adalah meminta adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Berdasarkan informasi dari situs MK pada Senin (10/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menggugat sejumlah pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3 yang dianggapnya berpotensi menyebabkan ketimpangan demokrasi di internal partai politik.

Edward mengajukan permohonan perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3, yaitu:

  1. Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik:
    • Sebelumnya: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
    • Permohonan perubahan: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”
  2. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    • Permohonan perubahan: “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”
  3. Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Huruf d. Cukup jelas.”
    • Permohonan perubahan: “Yang dimaksud dengan ‘pemilihan kembali’ adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan suara dengan pilihan yang tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.”

Edward berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik telah menyebabkan kekuasaan yang terlalu terpusat pada individu tertentu, sehingga memunculkan praktik otoritarianisme dan politik dinasti dalam tubuh partai. Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mengedepankan prinsip demokrasi, termasuk pembatasan kekuasaan di internal partai.

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

Dalam permohonannya, Edward menyoroti sejumlah pimpinan partai politik yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, antara lain:

  • Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP, 1999-2024 – 25 tahun)
  • Surya Paloh (Ketua Umum NasDem, 2013-2029 – 17 tahun)
  • Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB, 2004-2029 – 25 tahun)
  • Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra, 2014-2025 – 11 tahun)
  • Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Majelis Tinggi Demokrat, menjabat sejak 2013)
  • Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB, menjabat total 17 tahun)
  • Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN, 2015-2029 – 14 tahun)

Edward juga menyoroti hak recall yang dimiliki partai politik untuk mengganti anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, kewenangan ini bisa mengancam independensi anggota parlemen karena memberikan kendali besar kepada partai terhadap kadernya yang duduk di DPR.

“Penggunaan hak recall sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena berpotensi menjadi alat tekanan terhadap anggota parlemen agar tetap tunduk pada kebijakan partai, bukan pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, sistem kepemimpinan di partai politik Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Ketua umum partai tidak lagi bisa menjabat tanpa batasan waktu, dan proses recall terhadap anggota DPR akan lebih transparan dengan melibatkan pemilih langsung.

Gugatan ini akan menjadi perhatian besar bagi partai politik dan masyarakat luas, terutama menjelang pemilu mendatang. Keputusan MK nantinya dapat menentukan arah reformasi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam aspek tata kelola partai politik dan parlemen.(dhil)

Topik: dosenMKUniversitas Udayana

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberi sambutan dalam sosialisasi DTSEN oleh Kementerian Sosial RI kepada para camat, kepala desa, lurah, dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (4/3/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Disorot Publik, Kepala BPS Mutakhirkan DTSEN Anggota DPR RI Eva Stevany Jadi Desil 10

9 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4465 shares
    Share 1786 Tweet 1116
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya