Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dosen Universitas Udayana Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketua Umum

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2025
in Nasional
A A
0
dosen
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Edward Thomas Lamury Hadjon, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya adalah meminta adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Berdasarkan informasi dari situs MK pada Senin (10/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menggugat sejumlah pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3 yang dianggapnya berpotensi menyebabkan ketimpangan demokrasi di internal partai politik.

Edward mengajukan permohonan perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3, yaitu:

  1. Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik:
    • Sebelumnya: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
    • Permohonan perubahan: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”
  2. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    • Permohonan perubahan: “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”
  3. Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Huruf d. Cukup jelas.”
    • Permohonan perubahan: “Yang dimaksud dengan ‘pemilihan kembali’ adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan suara dengan pilihan yang tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.”

Edward berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik telah menyebabkan kekuasaan yang terlalu terpusat pada individu tertentu, sehingga memunculkan praktik otoritarianisme dan politik dinasti dalam tubuh partai. Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mengedepankan prinsip demokrasi, termasuk pembatasan kekuasaan di internal partai.

Artikel Terkait

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

Dalam permohonannya, Edward menyoroti sejumlah pimpinan partai politik yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, antara lain:

  • Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP, 1999-2024 – 25 tahun)
  • Surya Paloh (Ketua Umum NasDem, 2013-2029 – 17 tahun)
  • Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB, 2004-2029 – 25 tahun)
  • Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra, 2014-2025 – 11 tahun)
  • Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Majelis Tinggi Demokrat, menjabat sejak 2013)
  • Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB, menjabat total 17 tahun)
  • Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN, 2015-2029 – 14 tahun)

Edward juga menyoroti hak recall yang dimiliki partai politik untuk mengganti anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, kewenangan ini bisa mengancam independensi anggota parlemen karena memberikan kendali besar kepada partai terhadap kadernya yang duduk di DPR.

“Penggunaan hak recall sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena berpotensi menjadi alat tekanan terhadap anggota parlemen agar tetap tunduk pada kebijakan partai, bukan pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, sistem kepemimpinan di partai politik Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Ketua umum partai tidak lagi bisa menjabat tanpa batasan waktu, dan proses recall terhadap anggota DPR akan lebih transparan dengan melibatkan pemilih langsung.

Gugatan ini akan menjadi perhatian besar bagi partai politik dan masyarakat luas, terutama menjelang pemilu mendatang. Keputusan MK nantinya dapat menentukan arah reformasi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam aspek tata kelola partai politik dan parlemen.(dhil)

Topik: dosenMKUniversitas Udayana

TerkaitBerita

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan
Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering
Peristiwa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

24 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

24 Juli 2026
Lebih dari Sekadar Air Minum, AQUA AWD-3A1BUBC Dukung Gaya Hidup Sehat dan Praktis di Rumah

Lebih dari Sekadar Air Minum, AQUA AWD-3A1BUBC Dukung Gaya Hidup Sehat dan Praktis di Rumah

24 Juli 2026
IHSG Anjlok 1,75 Persen pada Sesi I, Bursa Asia Kompak Tertekan

IHSG Anjlok 1,75 Persen pada Sesi I, Bursa Asia Kompak Tertekan

24 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4026 shares
    Share 1610 Tweet 1007
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya