• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 16 Desember 2025
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dosen Universitas Udayana Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketua Umum

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Maret 2025
in Nasional
A A
0
dosen
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Edward Thomas Lamury Hadjon, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya adalah meminta adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Berdasarkan informasi dari situs MK pada Senin (10/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menggugat sejumlah pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3 yang dianggapnya berpotensi menyebabkan ketimpangan demokrasi di internal partai politik.

Edward mengajukan permohonan perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3, yaitu:

  1. Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik:
    • Sebelumnya: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
    • Permohonan perubahan: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”
  2. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    • Permohonan perubahan: “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”
  3. Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
    • Sebelumnya: “Huruf d. Cukup jelas.”
    • Permohonan perubahan: “Yang dimaksud dengan ‘pemilihan kembali’ adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan suara dengan pilihan yang tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.”

Edward berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik telah menyebabkan kekuasaan yang terlalu terpusat pada individu tertentu, sehingga memunculkan praktik otoritarianisme dan politik dinasti dalam tubuh partai. Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mengedepankan prinsip demokrasi, termasuk pembatasan kekuasaan di internal partai.

RelatedPosts

Respons Cepat Bencana, Kemnaker Hadir Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut, dan Sumbar

LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

Indonesia Bisa Naik Kelas, Hashim Soroti SDM dan Sistem Pajak yang Masih Lemah

Dalam permohonannya, Edward menyoroti sejumlah pimpinan partai politik yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, antara lain:

  • Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP, 1999-2024 – 25 tahun)
  • Surya Paloh (Ketua Umum NasDem, 2013-2029 – 17 tahun)
  • Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB, 2004-2029 – 25 tahun)
  • Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra, 2014-2025 – 11 tahun)
  • Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Majelis Tinggi Demokrat, menjabat sejak 2013)
  • Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB, menjabat total 17 tahun)
  • Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN, 2015-2029 – 14 tahun)

Edward juga menyoroti hak recall yang dimiliki partai politik untuk mengganti anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, kewenangan ini bisa mengancam independensi anggota parlemen karena memberikan kendali besar kepada partai terhadap kadernya yang duduk di DPR.

“Penggunaan hak recall sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena berpotensi menjadi alat tekanan terhadap anggota parlemen agar tetap tunduk pada kebijakan partai, bukan pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, sistem kepemimpinan di partai politik Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Ketua umum partai tidak lagi bisa menjabat tanpa batasan waktu, dan proses recall terhadap anggota DPR akan lebih transparan dengan melibatkan pemilih langsung.

Gugatan ini akan menjadi perhatian besar bagi partai politik dan masyarakat luas, terutama menjelang pemilu mendatang. Keputusan MK nantinya dapat menentukan arah reformasi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam aspek tata kelola partai politik dan parlemen.(dhil)

Topik: dosenMKUniversitas Udayana
Editor : Affandy

Editor : Affandy

TerkaitBerita

bantuan kemnaker
Nasional

Respons Cepat Bencana, Kemnaker Hadir Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut, dan Sumbar

oleh Editor : Anggoro
3 jam lalu
LindungiHutan
Nasional

LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

oleh Editor : Affandy
4 jam lalu
Hashim Djojohadikusumo
Nasional

Indonesia Bisa Naik Kelas, Hashim Soroti SDM dan Sistem Pajak yang Masih Lemah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Kapolri
Nasional

Kapolri Pastikan Polisi Aktif di Kementerian Sebelum Putusan MK Tetap Sah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
PLN
Nasional

Presiden Prabowo: Listrik di Wilayah Banjir Belum Sepenuhnya Dinyalakan Demi Keamanan

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
kua
Nasional

Kemenag Siapkan Penguatan Peran KUA, Termasuk Pelayanan WNI di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

POCO X8 Pro
Teknologi

POCO X8 Pro Siap Meluncur, Bakal Tawarkan Chipset Baru dan Spesifikasi Premium

oleh Editor : Affandy
2 minggu lalu

koranindopos.com - Jakarta. Kabar gembira bagi para penggemar POCO. Seri terbaru POCO X8 Pro diprediksi akan segera meluncur sebagai...

SelanjutnyaDetails
Modernland

Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

3 minggu lalu
Libur

Sudah Tau Libur Panjang Akhir Tahun 2025, Yuks Intip Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026

1 minggu lalu
IMG 20251204 WA0007 - Adiniya KP Nilai Wacana Pemekaran Brebes Selatan Masih Sarat Kepentingan Politik Lokal

Adiniya KP Nilai Wacana Pemekaran Brebes Selatan Masih Sarat Kepentingan Politik Lokal

2 minggu lalu
dosen

Dosen Universitas Udayana Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batasan Masa Jabatan Ketua Umum

9 bulan lalu

Rekomendasi

Screenshot 20251215 135330 Yahoo Mail - Hyundai Motor Chung Mong-Koo Global Scholarship Menggelar ‘2025 Indonesia Homecoming Day’

Hyundai Motor Chung Mong-Koo Global Scholarship Menggelar ‘2025 Indonesia Homecoming Day’

15 Desember 2025
META

Meta Mengungkap Bagaimana Tren Sosial & Digital Bisa Membentuk Bisnis di 2026

11 Desember 2025
IMG 20251212 174645 - ARYADUTA Suites Semanggi Membuka Seasons of Wonder melalui Penyalaan Pohon Natal

ARYADUTA Suites Semanggi Membuka Seasons of Wonder melalui Penyalaan Pohon Natal

12 Desember 2025
BARENBLISS

barenbliss “Holiday Glow Kit”: Low-Effort, High-Impact K-Beauty Kit Wajib Untuk Liburan Akhir Tahun

10 Desember 2025

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

9 Desember 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .