koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan akibat unggahan meme yang dinilai menyinggung Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (12/5).
Meski memberikan apresiasi atas pendekatan humanis yang diambil oleh kepolisian, Sahroni tetap menilai bahwa tindakan mahasiswi tersebut sudah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan kritik.
“Apa yang dilakukan mahasiswi itu sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya,” ungkap politisi Partai NasDem itu.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, serta mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk di media sosial.
Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik. Namun, ia menekankan bahwa kritik harus dilakukan secara santun dan bertanggung jawab.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan.
Langkah penangguhan penahanan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan karena mencerminkan pendekatan hukum yang lebih proporsional dan edukatif, terutama dalam menghadapi pelanggaran yang melibatkan kalangan muda dan dunia pendidikan.
Penangguhan ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa ruang kritik tetap terbuka, namun harus diimbangi dengan etika, tanggung jawab, dan kesadaran akan batasan hukum. (hai)










