koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersangkut perkara hukum sejak Juli 2024. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait dinamika hukum yang menimpa jajaran ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” jelas Dasco.
Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini. “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan kronologi telaah yang dilakukan pemerintah sebelum rehabilitasi diputuskan. Menurutnya, permohonan yang diajukan DPR telah melalui proses kajian komprehensif lintas kementerian, termasuk masukan dari pakar hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi… dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Hukum mengirimkan surat pertimbangan kepada Presiden, sebelum akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran. Rehabilitasi diberikan sebagai bentuk koreksi negara apabila ditemukan ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum.
Dalam pandangan pemerintah, keadilan tidak hanya diukur dari prosedur formal, tetapi juga dari kejujuran menilai fakta serta objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rehabilitasi terhadap tiga pejabat Direksi ASDP dinilai sebagai contoh nyata keberanian negara memulihkan nama baik seseorang ketika bukti dan fakta mendukung hal tersebut.
Seluruh proses lanjutan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hai)










