
JAKARTA, koranindopos.com – Rencana DPR RI yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN (Ibu Kota Negara) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa besok (18/1) disorot oleh banyak pihak. Termasuk oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Dia menilai pengesahan RUU IKN terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan ibu kota negara baru tersebut. Kondisi tersebut melahirkan kekhawatiran terjadinya masalah serius di masa yang akan datang.
Menurut Uchok, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota sebaiknya segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika lokasi IKN berada penuh pada lahan gambut dan lahan sumber daya batu bara. Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris. “Tetapi lahan gambut dan lahan yang berisi batubara yang berpotensi menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah,” tegas Uchok, Senin (17/1).
Menurut Uchok, lahan gambut mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jangankan adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino saja, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah. Apalagi di IKN nantinya akan dibangun gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan menggunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. “Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batubara, maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang,” tutur Uchok.
Tak hanya persoalan lokasi, Uchok juga menyoroti besaran anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk proyek tersebut. Dari data yang dia miliki, anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp 500 triliun. “Ini anggaran Rp 500 triliun merupakan paket akal-akalan saja. Sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR,” cetusnya. Sebagai pembanding, Uchok menyinggunh biaya pindah ibu kota Kazahkstan dari Almaty ke Astana/Nursultan pada1998 sebesar USD 30 miliar (setara Rp 450 triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4x lipat setara USD 120 miliar dollar (setara Rp 1.800 triliun).
Uchok menjelaskan, luas Kota Nursultan hanya 722 kilo meter persegi atau ekivalen 72.200 jektare. “Kok Indonesia bisa pindah ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 hektare yang 3,5 kali lipat luas Nursultan cuma membutuhkan biaya Rp 500 triliun,” tegas dia. Karena itu, CBA meminta kepada DPR agar menunda rencana mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang sebelum ada kajian yang komprehensif. “Masa DPR mau dipaksa paksa pemerintah Jokowi hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman Orde Baru,” sambung Uchok.(hai)









