Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (7/1/2025) menyatakan bahwa kedua terdakwa, Ivan dan Mykyta, terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Jaksa juga menyarankan agar keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar menyatakan terdakwa Mykyta Volovod secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Mykyta Volovod,” kata Imam Ramdhoni.
Dalam berkas perkara terpisah, jaksa juga menuntut hukuman yang sama untuk Ivan Volovod, dengan menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ivan Volovod.”
Keduanya, yang mengaku sebagai turis saat tiba di Bali, ternyata memiliki peran besar dalam jaringan narkotika. Mereka ditemukan bekerja di laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi mefedron dan menanam ganja secara ilegal. Penangkapan keduanya terjadi setelah penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian, yang berhasil mengungkap aktivitas terlarang tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kegiatan ilegal yang melibatkan warga asing di Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Dengan pengakuan palsu mereka yang menyebutkan diri sebagai turis, Ivan dan Mykyta berusaha menyembunyikan aktivitas ilegal mereka di balik citra wisatawan yang tidak menimbulkan kecurigaan.
Publik kini menanti hasil akhir dari persidangan ini. Kasus ini juga menggugah perhatian banyak pihak, mengingat tingginya ancaman yang ditimbulkan oleh perdagangan narkoba terhadap masyarakat Bali, yang merupakan tujuan utama pariwisata di Indonesia.(dhil)